Jogja
Kamis, 15 September 2016 - 11:55 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Evaluasi Gubernur Turun, Struktur Dinas Baru Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunungkidul Badingah saat meresmikan gedung baru RSUD Wonosari. Ia pun menyempatkan diri meninjau beberapa gedung baru dan menyapa sejumlah petugas pelayanan pendaftaran di ruang VIP Selasa (17/5/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Gunungkidul merombak struktur organisasi tata kerja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Hasil evaluasi gubernur tentang kelembagaan baru di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah turun. Dalam evaluasi tersebut ada perubahan nomenklatur maupun jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Advertisement

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul Wiwiek Muhartiwi mengakui jika evaluasi Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dari gubernur sudah turun.

Rencananya, hasil evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan anggota DPRD untuk dilakukan tindak lanjut. “Sudah diterima sejak beberapa hari lalu,” kata Wiwiek kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).

Advertisement

Rencananya, hasil evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan anggota DPRD untuk dilakukan tindak lanjut. “Sudah diterima sejak beberapa hari lalu,” kata Wiwiek kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).

Menurut dia, dalam evalusi tersebut ada beberapa perubahan baik itu jumlah maupun nomenklatur. Dalam draf persetujuan yang dilakukan antara pemkab dengan dewan pada 31 Agustus lalu ini hanya terdiri dari 19 dinas, namun dari hasil evaluasi gubernur berubah menjadi 20 dinas.

Perubahan terjadi karena Sri Sultan HB X meminta agar urusan tenaga kerja dan transmigrasi tetap berdiri sendiri dan tidak menyatu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan.

Advertisement

Hal yang sama juga terlihat di Dinas Lingkungan Hidup. Di dalam persetujuan yang telah dibuat, awalnya bernama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun ide ini tidak disetujui karena Pemerintah DIY hanya menyetujui dengan penyebutan tanpa embel-embel kehutanan di dinas baru tersebut. “Hasil evaluasi ini juga sudah kami kirimkan ke dewan untuk ditindaklanjuti bersama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengakui jika dirinya belum menerima hasil evaluasi gubernur tentang kelembagaan baru. Namun secara materi, ia mengaku sudah menerima adanya perubahan di dalam draf yang telah disetujui bersama itu.

Advertisement

“Kalau itu [hasil evaluasi] mungkin baru sampai ke unsur pimpinan dewan. Namun untuk isinya sudah banyak yang tahu, misalnya perubahan jumlah dinas dari 19 menjadi 20 dinas,” katanya.

Dia mengatakan, hasil evaluasi dari gubernur harus segera ditindaklanjuti dan diikuti. Sebab jika tidak dilakukan, maka gubernur bisa membatalkan perda yang telah dibentuk tersebut. “Hasil evaluasi mengikat dan harus ditindaklanjuti,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gunungkidul Eko Rustanto. Menurut dia, masalah struktur kelembagaan baru bukan lagi hal yang krusial, karena yang paling penting pemkab segera merevisi tentang KUA-PPAS APBD 2017 disesuaikan dengan struktur yang baru.

Advertisement

Diakuinya, untuk draf anggaran di tahun depan sudah dikirim ke dewan beberapa waktu lalu. Hanya saja, dalam draf tersebut masih mencantumkan nomenklatur dan dinas yang lama sehingga tidak sesuai dengan kondisi pasca dibentuknya kelembagaan baru. “Saya harap bisa segera direvisi, untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan dewan,” kata Eko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif