News
Kamis, 15 September 2016 - 22:00 WIB

Jejak Ahli Patologi Jessica Membela Margriet Megawe di Kasus Engeline

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa, ahli patologi Forensik Unversitas Indonesia, Djaja Surja Atmadja, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat sianida karena temuan barang bukti sisa sianida sebanyak 0,2 miligram di dalam lambung Mirna dinilai masih berada di bawah batas wajar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Saksi ahli patologi dari kubu Jessica, Djaja Surya Atmadja, pernah bersaksi di kasus pembunuhan Engeline.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menghadirkan ahli patologi Djaja Surya Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (7/9/2016) lalu. Keberaniannya menyatakan tak ada sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin membuatnya jadi sorotan.

Advertisement

Dalam kesaksiannya, Djaja tegas mengatakan Mirna tidak meninggal karena sianida. Menurutnya jika Mirna benar tewas karena sianida, maka selain ditemukan di lambung, racun yang sama seharusnya juga ditemukan di hati dan empedu.

Kenyataannya tidak ditemukan ion sianida di dua organ tersebut. Penyebabnya adalah Mirna sudah diformalin sebelum sempat diambil sampel ketika jenazahnya dibawa di RS Abdi Waluyo. Tetapi seperti diketahui, dokter yang menyuntikkan formalin ke tubuh Mirna tidak lain adalah Djaja itu sendiri.

Ayah Mirna, Eddy Darmawan Salihin, mengaku Djaja memaksa dirinya untuk menyetujui memformalin anaknya. Sementara Pakar Toksikologi Forensik Universitas Udayana, I Made Agus Gel Gel menaruh curiga kepada Djaja karena seharusnya dokter tidak boleh mengambil langkah sembrono seperti itu pada jenazah yang mati tidak wajar.

Advertisement

Kasus Engeline

Memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa kasus pembunuhan bukan sekali ini saja dilakukan Djaja. Sebelumnya ia pernah didatangkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline tahun lalu.

Dalam persidangan kala itu, Djaja berdasarkan keahliannya menjelaskan bahwa terdakwa Margriet Megawe bukan pembunuh Engeline. Menurutnya pola luka di tubuh Engeline mirip korban-korban kasus kekerasan seksual. Ia menyimpulkan meski Engeline kerap disiksa Margriet, bocah itu tidak meninggal karena alasan tersebut.

Advertisement

Dalam kasus itu selain Djaja, psikolog forensik Reza Indragiri juga diundang sebagai ahli oleh kuasa hukum Margriet. Sebagai saksi yang meringankan, ia menjelaskan kondisi kejiwaan Margriet jauh dari orang yang habis membunuh maupun layaknya psikopat seperti yang banyak dituduhkan. Menurut Reza, Margriet menjadi bersalah karena terlanjur dihakimi oleh masyarakat.

Sementara dalam kasus kopi bersianida, Reza memang belum pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Tetapi dalam wawancara di sejumlah stasiun televisi, ia sependapat dengan Djaja dan menyebut bahwa Mirna bukan meninggal karena dibunuh Jessica.

Menurut kaca matanya, Mirna merupakan korban salah sasaran. Dugaan itu didasarkan pada kecenderungan pembunuh yang menggunakan racun umumnya akan mengambil jarak sejauh-jauhnya dari lokasi bukanmalah berada di samping target seperti yang dilakukan Jessica.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif