News
Kamis, 15 September 2016 - 15:07 WIB

Hendak Analisis CCTV, Ahli Digital Forensik Jessica Terganjal Sertifikasi Komputer

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi yang juga sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon (kanan), bersama sejumlah pegawai kafe Olivier mengikuti rekonstruksi kejadian kasus kematian Wayan Mirna Salihin dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Ahli digital forensik yang dihadirkan kubu Jessica Wongso tidak dizinkan langsung menganilisis BB rekaman CCTV karena komputernya tak tersertifikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar IT yang menjadi saksi ahli digital forensik yang dihadirkan pengacara Jessica Kumala Wongso, Rismon Sianipar, mendapat ganjalan saat hendak menganalisis hasil analisis digital dari ahli sebelumnya, Dr M. Nuh. Pasalnya, dia tidak mampu menunjukkan sertifikasi perangkat komputer yang hendak dipakai untuk menganalisis barang bukti rekaman CCTV itu.

Advertisement

Sertifikasi laptop berikut software milik Rismon dipertanyakan oleh jaksa karena laptop tersebut hendak dipakai untuk menganalisis BB rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh M Nuh beberapa waktu lalu. Jaksa khawatir akan ada perubahan BB ketika nanti diproses dalam komputer dan software milik Rismon.

“Apakah laptop anda tersertifikasi? Apakah hardwarenya dan softwarenya tersertifikasi?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016), yang ditayangkan live di TV One, Kompas TV, dan Inews tersebut.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung memprotes pertanyaan jaksa tersebut. “Kepentingan kami hanya menganalisa, biar Yang Mulia yang memutuskan. Kenapa kita masalahkan jika berbeda kualifikasinya?” katanya.

Advertisement

Otto beralasan dirinya tidak mempermasalahkan perangkat yang dipakai ahli digital forensik dari Labfor Polri, M. Nuh Al Azhar, saat bersaksi di persidangan sebelumnya. Dia pun mempertanyakan kenapa ahli yang dia hadirkan justru ditanya soal itu.

“Ahli kami sudah terstandar Yang Mulia, ahli kami dari lab,” kata jaksa Shandy Handika. Otto menyanggah, “ini kebenaran kenapa harus takut? Saya sendiri tidak pernah pertanyakan ahlinya JPU.”

Rismon sendiri mengaku tidak pernah mengerti apakah perangkat digital forensik ada standarnya. Jaksa Shandy menegaskan kembali bahwa peralatan M. Nuh telah tersertifikasi. “Ada ISO 1305, ini termasuk hardwarenya, dan softwarenya. Jadi untuk menganalisa apakah ada pemotongan atau tidak. Jika tidak dengan software hardware tersertifikasi, apa hasilnya bisa dipertanggungjawabkan?” katanya.

Advertisement

Menurut jaksa, M Nuh sedang menuju ke PN Jakarta Pusat dengan membawa komputernya untuk menunjukkan analisa. Jaksa pun mengaku siap jika M Nuh dikonfrontasikan dengan Rismon.

“Biar fair, artinya hardwarenya, ahli menilai menganalisa hasil analisis dari ahli kemarin, dan frame-framenya. Hasilnya ada di ahli, bukan di barang bukti. Ahli [M Nuh] dengan komputernya. Soal dia [Rismon] mau analisis, barangnya ada di ahli. Ini penting untuk menguji dengan alat yang bisa dipenuhi semua aspek-aspeknya.”

Setelah berdebat panjang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisworo akhirnya memutuskan penayangan analisis rekaman CCTV tersebut menunggu M. Nuh. “Penayangan CCTV kita tunggu ahli digital forensik dari JPU. Karena bagaimanapun juga pembuktian perkara ini ada JPU, dan barang bukti ada dalam penguasaan JPU, kita awam di bidang IT, untuk menjaga keasliann BB, kita tunggu ahli,” kata Kisworo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif