News
Kamis, 15 September 2016 - 12:00 WIB

BISNIS PROPERTI : Tax Amnesty Tak Pengaruhi Penjualan Properti Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Bisnis properti di Soloraya belum terdampak adanya tax amnesty.

Solopos.com, SOLO—Tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai tidak memberi kontribusi terhadap geliat penjualan properti Tanah Air. Upaya Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan to value (LTV) juga belum berdampak banyak.

Advertisement

Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Soloraya, Oma Nuryanto, mengungkapkan bisnis properti untuk kalangan menengah bawah dengan harga kisaran Rp200 juta-Rp250 juta masih diminati masyarakat. Namun rumah bagi kalangan menengah atas dengan harga di atas Rp400 juta sedang lesu. Menurut dia, penurunan penjualan properti komersial untuk kalangan menengah atas ini sekitar 50%-60% dari tahun kemarin.

“Hingga saat ini tax amnesty yang diharapkan mampu meningkatkan geliat bisnis properti dengan adanya dana repratriasi masih sangat kecil, bahkan tidak ada [pengaruhnya],” kata Oma saat berbincang dengan Solopos.com di Swiss Belinn Saripetojo, Rabu (14/9/2016).

Dia menjelaskan penurunan penjualan properti untuk menengah atas ini sudah terjadi sejak Agustus 2014 hingga saat ini. Upaya pemerintah melalui pelonggaran LTV juga tidak berpengaruh besar. Dia mengatakan BNI dan BRI pun menawarkan kredit dengan suku bunga single digit, yakni sekitar 9% belum mampu mendongkrak penjualan properti komersial. Oleh karena itu, dia mengungkapkan pengembang akhirnya beralih membangun rumah yang lebih kecil dengan harga jual kisaran Rp200 juta karena pasar diilai lebih besar.

Advertisement

Pimpinan Cabang BTN Solo, Iriska Dewayani, menyampaikan aturan BI mengenai pembelian rumah inden hanya bisa dilakukan untuk rumah pertama membuat realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) turun. Namun setelah adanya pelonggaran LTV belum banyak berpengaruh karena daya beli masyarakat rendah.

“Tahun ini berat untuk mendongkrak penjualan properti komersial. Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya tapi belum berpengaruh banyak. Harapannya tahun depan bisa lebih bergeliat,” kata dia.

Pimpinan Cabang BTN Syariah Solo, Anggarani, menjelaskan kelonggaran LTV yang diberikan BI diantaranya uang muka rumah pertama sebelumnya harus 20% untuk pembelian rumah tipe di atas 70 tapi sekarang turun menjadi 15% dan untuk tipe di bawah 70 ditentukan oleh masing-masing bank.

Advertisement

“KPR inden pembelian rumah kedua untuk rumah komersial sekarang sudah bisa,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif