Soloraya
Rabu, 14 September 2016 - 12:15 WIB

PENGELOLAAN PARKIR SOLO : Tiga Gedung Parkir Batal Dibangun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Pengelolaan parkir Solo terus dipikirkan Pemkot Solo namun tampaknya belum akan dilakukan dengan cara mmebangun gedung parkir.

Solopos.com, SOLO – Rencana pembangunan gedung parkir di Lapangan Kota Barat, Sriwedari dan Pasar Gede tak jadi terlaksana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo. Alasannya, hingga hari ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait belum memaparkan perencanaan pembangunan kepada DPRD Kota Solo.

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD Kota Solo yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Honda Hendarto, sementara ini tidak ada SKPD yang memaparkan perencanaan detail pembangunan gedung parkir di tiga lokasi tersebut kepada DPRD. Oleh karenanya, pada APBD Perubahan 2016, tak ada alokasi anggaran untuk proyek fisik tersebut.

“Kalau pengajuan [proyek] untuk APBD 2017, belum,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).

Ia menyatakan gedung parkir yang sempat menjadi perbincangan baru sebatas wacana. Belum ada detail engineering design (DED) dalam pekerjaan konstruksi yang dimaksud.

Advertisement

“Akan lebih baik kalau anggarannya diminta ke anggaran Pemerintah Pusat. Situasi perubahan susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) pada SKPD di Kota Solo yang akan direalisasikan mulai 2017 akan membuat penambahan anggaran. Kalau anggaran tidak tersedot ke proyek gedung parkir, dana yang ada bisa digunakan untuk yang lain,” paparnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan penetapan lokasi parkir indoor membutuhkan kajian yang serius. Ia mengatakan lokasi itu harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solo.
“Jangan sampai ada wacana yang tidak didasari Perda RTRW dan kajian yang cukup untuk diwujudkan dalam program yang akan dilaksanakan,” kata dia kepada wartawan di kantor DPRD Solo, Selasa.

Ia mengatakan rencana pembangunan gedung parkir tidak disetujui di tingkat TAPD. Khususnya karena hal itu bertentangan dengan Perda RTRW dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Advertisement

“Kawasan Kota Barat itu sudah ditetapkan sebagai RTH. Jadi kalau mau dimanfaatkan, harus mencabut SK. Apalagi hal itu [pembangunan gedung parkir] tidak urgen,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Untuk menghindari parkir liar, sebaiknya Pemkot membeli kantong-kantong parkir tanpa mengubah peruntukan awal suatu lokasi. Selain itu, rekayasa lalu lintas dan penertiban Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mutlak dilaksanakan pemkot.

“Setiap bangunan publik minimal 10 persen untuk parkir. Pemkot juga bisa mengecek keberadaan kantong parkir pada setiap toko dan mal,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif