Jogja
Rabu, 14 September 2016 - 20:20 WIB

OBAT ILEGAL : Distributor Alkes di Mranggen Disidak, 77.000 Obat Senilai Rp660 juta Disita

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Obat ilegal ditemukan BPPOM DIY

Harianjogja.com, SLEMAN — Sebuah gudang distributor alat kesehatan (Alkes) di Mranggen, Sinduadi, Mlati disidak oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja, Rabu (14/9/2016). Lebih dari 77.000 pcs obat-obatan disita dari lokasi tersebut.

Advertisement

Sidak digelar pada Rabu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Sejumlah petugas dari BPPOM bersama aparat penegak hukum mendatang sebuah gudang yang berada di jalan Wijaya Kusuma itu. Proses sidak berjalan aman. Dalam sidak tersebut, BBPOM menyita 10 item obat keras dengan 77.000 pices yang dinyatakan ilegal.

Kepala BBPOM Jogja I Gusti Ayu Adhi Aryapatni yang langsung mempimpin sidak menjelaskan obat-obatan yang disita merupakan jenis anesthesi lokal (obat bius lokal). Pihaknya memperkirakan, jumlah obat yang disita nilainya sekitar Rp660 juta. Sebabnya, harga jual obat yang dipasarkan cukup tinggi. Seperti obat suntik untuk sakit gigi bisa dijual hingga Rp200.000 per biji.

“Itu angka taksirannya. Obat-obatan ini didatangkan secara impor. Sebagian besar obat berasal dari Meksiko,” katanya di sela-sela sidak.

Advertisement

Menurutnya, ada pelanggaran izin edar yang dilakukan oleh distributor Alkes PT Cobra Dental Indonesia tersebut. Menurutnya, gudang distributor Alkes itu hanya memiliki izin Alkes dan bukan untuk mengedarkan obat-obatan. BPPOM membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memastikan penyalahgunaan peredaan produk farmasi tersebut.

“Temuan obat ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif