Soloraya
Rabu, 14 September 2016 - 19:15 WIB

KPU SRAGEN : Pilih Berorganisasi dan Bisnis, Dodok Tolak Gaji Rp10 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, menunjukkan surat pengunduran diri kepada wartawan saat jumpa pers di Rumah Makan Pakuan Sragen, Rabu (14/9/2016). Dodok mundur dari KPU karena alasan organisasi dan bisnis. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

KPU Sragen salah satu komisionernya Dodok Sartono menyatakan mundur.

Solopos.com, SRAGEN—Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Dodok Sartono, memilih mundur dari KPU dan meninggalkan gajinya yang baru naik belum lama ini. Gaji komisioner KPU yang semula Rp5 jutaan naik menjadi Rp10 jutaan. Keputusan Dodok diambil karena ingin fokus di Persyarikatan Muhammadiyah dan mengembangkan bisnis yang dirintis sejak sebelum menjadi komisioner KPU Sragen.

Advertisement

Dodok saat mendaftar komsioner KPU berniat untuk memberikan sesuatu untuk bangsa dan berkhitmat di lembaga demokrasi. Setelah menjalani hampir tiga tahun, Dodok memutuskan untuk mundur dari komisioner KPU. Keputusan Dodok diambil setelah 3,5 bulan pasangan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno dilantik secara resmi, yakni 4 Mei lalu.

“Pengunduran diri saya tidak mendadak tetapi sudah saya pikirkan jauh hari. Saya mengajukan mundur dari KPU per 1 September 2016. Gaji naik kok mundur? Ini bukan masalah hitungan angka tetapi ini masalah profesionalisme dan pilihan hidup. Selama belum ada keputusan dari KPU Provinsi, saya berkomitmen tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai komisioner KPU,” ujar dia dalam jumpa pers di Rumah Makan Pakuan Sragen, Rabu (14/9/2016).

Jumpa pers itu dihadiri Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas, komisioner KPU Roso Prajoko, dan Sekretaris KPU Sragen Sutrisna. Dua komisioner lainnya, Diyah Nur Widowadi dan Ibnu Prakosa, tidak hadir dalam jumpa pers itu. Pihak KPU tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran dua komisioner KPU itu. Dodok berharap KPU Jateng segera menerbitkan keputusannya terkiat dengan pengunduran diri Dodok supaya persoalan di Sragen tidak terkatung-katung.

Advertisement

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, mengatakan proses pengunduran diri Dodok Sartono itu ada di KPU Jateng. Dia mengaku hanya mendapat tembusan surat dari Dodok Sartono dan semua proses itu ada di KPU Jateng. Ngatmin menyatakan kehilangan sosok Dodok Sartono yang mengundurkan diri secara mendadak atau tiba-tiba.

“Kami memang berusaha untuk menyembunyikan informasi itu sampai ada surat keputusan (SK) dari KPU Provinsi Jateng. Namun informasi itu justru sudah mencuat di media massa. Secara kelembagaan, kami menyampaikan terima kasih atas kinerjanya selama di KPU. Selama ini, kami kompak dan terbuka antarkomisioner. Kami minta Pak Dodok menyampaikan ke publik agar tidak terjadi teka-teki di luar KPU,” tutur dia.

Sementara, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengakui KPU Jateng sudah menerima surat pengunduran diri Dodok Sartono. Surat tersebut, kata dia, masih dalam proses dan dibahas di internal KPU Jateng. Hingga Rabu, belum ada keputusan dari KPU Jateng.

Advertisement

“Surat dikirim akhir Agustus 2016. Yang bersangkutan sudah menjelaskan secara tertulis dan lisan kepada KPU Jateng. Alasan yang bersangkutan ingin konsentrasi mengembangkan usahanya. Belum ada SK persetujuan dan pemberhentian. KPU Jateng masih disibukkan pembahasan anggaran Pilgub [Pemilihan Gubernur],” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif