Jogja
Rabu, 14 September 2016 - 01:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Lahan Milik Warga Dibayar Lebih Dahulu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian besar warga harus diberikan penjelasan mengenai bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan mekanismenya dalam musyawarah bentuk ganti rugi bandara Temon di Balai Desa Palihan, Temon, Senin (20/6). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan memberikan ganti rugi pada warga yang terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO-PT Angkasa Pura akan mencairkan ganti rugi bagi lahan milik warga terlebih dahulu dalam skema pencairan ganti rugi yang direncanakan. Pembayaran ganti rugi sedianya akan dilaksanakan mulai 14 September hingga 4 Oktober 2016 mendatang.

Advertisement

Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, mengatakan bahwa urutan pembayaran dimulai dari lahan milik pribadi terlebih dahulu.

“Lahan milik warga kita bayar dahulu dan kemudian terakhir lahan PAG,” ujarnya ketika dihubungi Senin (12/9/2016).

Adapun, hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan sejumlah permasalahan dengan penggarap PAG yang masih membayangi hingga saat ini.

Advertisement

Selain itu, PT Angkasa Pura sendiri sampai saat ini masih menunggu hasil dari sejumlah gugatan ganti rugi yang kini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Sebelum, hasilnya keluar maka PT Angkasa Pura belum bisa mengganti lahan tersebut.

Sebelumnya, Sekda Kulonprogo, Astungkoro menyatakan bahwa pembayaran akan didahulukan kepada warga yang meminta ganti rugi dalam bentuk uang.

Sementara itu, sejumlah warga yang juga meminta ganti rugi dalam bentuk relokasi masih akan diajak berdiskusi mengenai sejumlah detail. Pasalnya, baru 219 data Kepala Keluarga (KK) yang tercata dari 518 KK yang diprioritaskan untuk direlokasi.

Advertisement

“Nanti didahulukan yang ambil uang, yang relokasi kita ajak rembug dulu,” jelasnya.

Apabila memungkinkan dan masih ada sisa uang ganti rugi, Pemkab juga akan berupaya mengkomunikasikan agar ada sejumlah ganti rugi yang bisa dicairkan warga.

Astungkoro juga mengatakan bahwa penyediaan fasilitan umum dan sosial di lahan relokasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif