Jogja
Selasa, 13 September 2016 - 03:20 WIB

PEMKOT JOGJA : Pembahasan Organisasi Perangkat Daerah Kota Jogja Alot

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pemkot Jogja, pembahasan Raperda Perubahan Badan dan Dinas masih belum selesai.

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan dan Dinas Pemerintah Kota Jogja hingga saat ini masih belum selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Padahal raperda tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah itu akan menjadi acuan pembahasan APBD 2017.

Advertisement

Anggota Pansus Raperda tentang Perubahan Badan dan Dinas, Antonius Fokki Ardianto mengakui masih alotnya pembahasan raperda tersebut. Padahal di kabupaten lain di DIY raperda serupa sudah sampai tahap evaluasi oleh Gubernur DIY, “Masih ada beberapa yang belum dapat disepakati,” kata Fokki, melalui pesan singkat, Sabtu (10/9/2016).

(Baca Juga : PEMKOT JOGJA : Sempat Ada Wacana Penggabungan Kecamatan, Akhirnya Dipertahankan)

Beberapa yang belum disepakati, kata Fokki, di antaranya soal peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tipe B ke tipe A atau menjadi dinas tersendiri. Fokki mengatakan pihaknya masih mempertanyakan kinerja Satpol PP jika menjadi dinas, karena selama ini Satpol PP belum mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Advertisement

Selain itu, perubhan Dinas Perhubungan ke tipe B masih perlu diklarifikasi. Pasalnya, menurut Fokki, ada sejumlah fasilitas yang diambil alih pusat, namun tidak semuanya. “Ada yang perlu diklarifikasikan lebih lanjut baik di pemerintah pusat ataupun berkaitan dengan data riil yang menjadi indikator penilaian,” ujar Fokki.

Meski demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP) ini mengungkapkan ada juga beberapa materi yang sudah disepakati bersama, seperti terbentuknya Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan. Kemudian juga dihapusnya Dinas Perijinan menjadi satu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu,
Dihapusnya Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah, dan terbentuknya Dinas Kebakaran. Fokki menambahkan, disisi lain, yang masih menjadi catatan adalah dihapusnya Dinas Pengelolaan Pasar yang melebur menjadi bagian dari Dinas Perdagangan,  “Artinya kedepannya tetap menjadi urusan dari Dinas Perdagangan atau berubah menjadi BUMD itu nanti yg menjadi kajian pemkot di 2017,” tandas Fokki.

Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo mengatakan perubahan sejumlah badan dan dinas merupakan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan itu harus segera diselesaikan secepatnya karena acuan pembahasan APBD 2017 mendatang haru sudah mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Jogja Pemkot Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif