Jogja
Selasa, 13 September 2016 - 23:20 WIB

Pakualaman Kaget Ada Menara Telekomunikasi di Trotoar Samping Puro Pakualaman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Pakualaman ikut mengkritisi pembangunan menara telekomunikasi kamuflase yang dibangun diatas sejumlah fasilitas umum

Harianjogja.com, JOGJA-Kadipaten Pakualaman ikut mengkritisi pembangunan menara telekomunikasi kamuflase yang dibangun diatas sejumlah fasilitas umum. Bahkan Pakualaman menolak adanya menara disamping Puro Pakualaman.

Advertisement

“Itu bukan hanya tidak punya izin lagi tapi sudah menyalahi pemanfaatannya karena menghalangi pejalan kaki,” kata Penghageng Urusan Pambudidaya Pakualaman, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumo Parasto, saat dihubungi Selasa (13/9/2016).

Kusumo mengaku terkejut ada menara telekomunikasi diatas trotoar samping tembok Puro Pakualaman. Meski menara itu baru dibangun pondasinya, ia menyayangkan karena menghalangi pejalan kaki. Pihaknya sudah minta klarifikasi dari kelurahan dan Kecamatan Kraton. “Ternyata camat dan lurah juga tidak tahu menahu,” kata dia.

Saat ini, sambung Kusumo, lokasi bakal menara itu sudah mendapat penolakan warga. Bahkan sudah ditutup bambu agar pembangunan menara tidak dilanjutkan. Ia berharap pembangunan menara mengedepankan etika dan estetika.

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja telah menggelar rapat pimpinan tertutup dengan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Jogja, membahas menara telekomunikasi. Dalam rapat tersebut diketahui bahwa kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Jogja sebanyak 145, diluar 50 menara sebelum ada moratorium.

“Kajian dari Dinas Perhubungan 145 menara telekomunikasi itu sudah terpenuhi sejak akhir 2015,” kata Sujanarko.

Selain itu, kata Sujanarko, ada 17 menara telekomuniksi yang dibangun diatas fasilitas umum, empat menara di antaranya sudah dibongkar.

Advertisement

Sujanarko mengakui Pemerintah Kota Jogja tidak berkutik dengan maraknya menara kamuflase karena ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang membolehkan membangun menara tanpa izin dari pemerintah daerah.

Namun demikian, menut Koko-sapaan akrabnya, Pemerintah Kota Jogja tetap bisa mengatur dan melarang khususnya menara yang dibangun diatas fasilitas umum. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mendesak agar menara diatas fasilitas umum segera ditertibkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif