Jogja
Selasa, 13 September 2016 - 06:40 WIB

KEBIJAKAN PEMKAB BANTUL : Disperindagkop Siap Biki Regulasi Metrologi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tera Ulang Timbangan (JIBI/Solopos/Dok)

Bantul siap membuat regulasi berupa perda tentang penyelenggaraan tera dalam pelayanan Metrologi.

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap mengoperasionalkan Unit Pengelola Teknis (UPT) Metrologi yang akan dibentuk di wilayah setempat.

Advertisement

“Dari lima kabupaten dan kota di DIY, yang sudah siap menjalankan fungsi metrologi baru Bantul, makanya Bantul yang akan membentuk UPT itu lebih dulu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Bantul Sahadi Suparjo seperti dikutip Antara, Senin (12/9/2016).

Menurut dia, penyelenggaraan mengenai pengukuran ulang atau tera timbangan atau terkait metrologi lainnya di Bantul sebelumnya hingga saat ini masih ditangani Balai Metrologi milik di bawah koordinasi Pemda DIY.

Namun demikian, kata dia, Bantul siap membentuk UPT Metrologi sendiri yang bahkan regulasi berupa perda tentang penyelenggaraan tera dalam pelayanan Metrologi sudah masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Advertisement

“Kemungkinan tahun depan (2017) bisa berjalan UPT-nya, dan nanti mungkin kabupaten lain dalam pelayanan Metrologi bisa gabung dengan Bantul, jadi bisa diterakan di Bantul,” katanya.

Sahadi mengatakan, UPT Metrologi di Bantul rencananya akan menempati gedung bekas kantor Dinas Perhubungan setempat atau tepatnya Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo yang ada di wilayah pusat kabupaten ini.

Sementara itu Kepala Disperidagkop Bantul Sulistyanto mengatakan, UPT Metrologi untuk pelayanan pengujian alat ukur maupun tera timbangan sudah terbentuk, tinggal meunggu dasar hukum penyelenggaraan serta retribusi pengujian alat ukur itu.

Advertisement

“Untuk SDM sudah siap karena kita dapat limpahan enam tenaga fungsional dari DIY dan dua orang dari Pemkab Bantul. Yang mendesak tinggal retribusi ini, karena dalam tera ulang ada retribusinya, itu harus ada dasar hukumnya,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif