Soloraya
Senin, 12 September 2016 - 11:40 WIB

PENCABULAN SUKOHARJO : Diajak Hadiri Ultah Teman, Gadis Bendosari Malah Dicabuli

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Sukoharjo dialami seorang gadis warga Bendosari yang dibawa lari dan disetubuhi warga Semarang.

Solopos.com, SUKOHARJO – Seorang siswi kelas VIII salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bendosari, Sukoharjo, Dk, dibawa kabur dan disetubuhi oleh seorang lelaki yang baru dikenalnya di media sosial facebook.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Sabtu (10/9/2016), mengatakan Dk, 14, siswi salah satu SMP dan warga Bendosari dilarikan pemuda asal Kaliwungu, Kabupaten Semarang, BS, 19. Keduanya berkenalan di facebook.

Baca juga : Kenalan di Facebook, Gadis Bendosari Dilarikan dan Dicabuli Warga Semarang

Advertisement

Baca juga : Kenalan di Facebook, Gadis Bendosari Dilarikan dan Dicabuli Warga Semarang

“Perkenalan tersebut berlanjut hingga kopi darat [kopdar] pada 28 Agustus malam. Tersangka datang ke Sukoharjo. Sesampai di Sukoharjo tersangka mengajak pertemuan dengan korban di salah satu rumah yang diakui milik teman BS,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan setelah keduanya bertemu, BS mengajak korban menemaninya pergi ke rumah temannya yang merayakan ulang tahun.

Advertisement

Kedatangan korban disambut gembira bercampur kegelisahan pihak orangtua. Awalnya, ujar Kasatreskrim korban tak mengaku jika pergi dengan seorang lelaki.

Baca juga : Siswi SD di Bendosari Disetubuhi Tetangga Sendiri

“Setelah mendapat cerita bahwa korban diajak pergi ke Semarang oleh BS akhirnya orangtua melaporkan peristiwanya ke polisi. Pihak keluarga korban bekerja sama dengan polisi memancing tersangka ke Sukoharjo. Upaya itu berhasil dan BS ditangkap polisi.”

Advertisement

Korban Dk seperti ditirukan Kasatreskrim mengaku berboncengan dengan BS ketika ke Kaliwungu, Semarang.

“Sepeda motor milik tersangka dijadikan barang bukti berikut barang bukti yang lain. Tersangka dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tandasnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif