Jogja
Senin, 12 September 2016 - 04:20 WIB

KINERJA DPRD : 8 Bulan, DPRD Hasilkan 12 Perda Baru

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kinerja DPRD Gunungkidul selama 8 bulan telah menghasilkan 12 Perda baru

Harianjoja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Gunungkidul sepakat untuk mengesahkan lima peraturan daerah baru, Kamis (8/9/2016). Adanya persetujuan ini, maka perda yang dihasilkan hingga awal September mencapai 12 produk hukum.

Advertisement

Kelima perda yang disepakati bersama dalam Rapat Paripurna kemarin meliputi Pedoman Pembentukan dan Pemeliharaan Pasar Desa; Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pendaftaran Ternak dan Pencabutan Perda dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Gunungkidul R Intan Manggala mengatakan dengan disetujuinya lima peraturan baru, maka ada 12 produk hukum yang telah dihasilkan. Jumlah itu sudah separuh dari target prolegda yang ditetapkan sebanyak 23 raperda baru. “Sudah ada 12 perda yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif,” kata Intan, Kamis.

Advertisement

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Gunungkidul R Intan Manggala mengatakan dengan disetujuinya lima peraturan baru, maka ada 12 produk hukum yang telah dihasilkan. Jumlah itu sudah separuh dari target prolegda yang ditetapkan sebanyak 23 raperda baru. “Sudah ada 12 perda yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif,” kata Intan, Kamis.

Menurut dia, proses pembahasan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Intan mencontohkan, persetujuan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Meski ada sedikit perubahan, namun nyatanya sidang berjalan lancar.

Ia menjelaskan, perubahan itu terjadi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus tentang domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf C Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

Advertisement

“Semua sudah kami tuangkan dalam masukan panitia khusus dan tadi tidak ada sanggahan, sehingga pasal aturan domisili tersebut juga tidak berlaku lagi,” katanya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, dengan separuh perda yang dihasilkan, ini bisa jadi acuan untuk peningkatan kinerja sehingga target raperda bisa terpenuhi. “Ini tidak hanya berlaku untuk pemkab, tapi juga bagi anggota dewan,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk saat ini masih ada lima raperda inisiatif DPRD yang belum dibahas, sedang untuk usulan bupati masih ada sepuluh rancanangan. Harapannya di sisa waktu yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan rancanagan yang telah disepakati bersama.

Advertisement

“Saya kira masih bisa diselesaikan semua. Asal seluruh elemen bisa saling bersinergi untuk menyelesaikannya,” kata Politikus PKS ini.

Bersambung halaman 2


Perda yang Dihasilkan di 2016

Advertisement

-Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
-Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Keamanan Pangan
-Pedoman Pembentukan dan Pemeliharaan Pasar Desa
-Perubahan Kedua atas Perda No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
-Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas
-Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
-Pendaftaran Ternak
-Pencabutan Perda dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
-Pertanggungjawabaan APBD 2015
-RPJMD 2016-2021
-Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif