Jogja
Sabtu, 10 September 2016 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : 5 Petambak Udang Menangkan Gugatan, Ganti Rugi Hingga Rp278 juta

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tambak udang di Galur Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, petambak udang memenangkan gugatan ganti rugi

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sebanyak lima petambak udang memenangkan gugatan atas ganti rugi sarana pendukung lainnya (SPL) di atas lahan Paku Alaman Ground (PAG)  yang terdampak pembangunan Bandara Temon. Atas kemenangan ini, para petambak ini berhak mendapat ganti rugi untuk modal yang dikeluarkan guna pembuatan tambak dan alat-alatnya.

Advertisement

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Ada 102 Gugatan Ganti Rugi Lahan, Mayoritas dari Pemilik Tambak Udang)

Lima gugatan ini diputuskan dalam persidangan yang digelar Kamis (8/9/2016) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan gugatan para petambak udang yang sebelumnya tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Pulung Raharjo, perwakilan warga yang mendampingi jalannya sidang mengatakan semua nilai gugatan dikabulkan seusai dengan besaran dalam tuntutan.

“Tuntutannya berbeda sesuai luasan, maka ganti ruginya juga berbeda-beda,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).

Advertisement

Kelima pemilik tambak ini mendapatkan ganti rugi dengan kisaran Rp70 juta hingga Rp278 juta per orang. Menurut Pulung, majelis hakim mengabulkan tuntutan para petambak dengan dasar Pasal 2 UU No.2/2015 tentang asas manfaat keberadaan pembangunan bandara bagi masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif