Jogja
Jumat, 9 September 2016 - 06:40 WIB

PENATAAN SOTK BANTUL : Berlaku 2017, Penataan Pegawai Disiapkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemkab nantinya akan melakukan lelang jabatan untuk menduduki jabatan jabatan di SOTK versi baru.

Harianjogja.com, BANTUL—Beberapa dinas ada digabungkan dan ada yang dipisah demi melakukan efisiensi. Peraturan Daerah (Perda) mengenai Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru sudah sepakati pemda.

Advertisement

Kepala Sekertaris Daerah Kabupaten Bantul, Riyantono memastikan telah mendapatkan persetujuan provinsi terkait Perda SOTK. Dia mengatakan masih dalam proses namun pada prinsipnya provinsi tidak memepermasalahkan perubahan yang ada.

Terkait dengan rincian mengenai posisi orangnya menurut Toni, sapaan akrab Riyantono, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Bupati. Namun yang jelas sampai akhir tahun ini perumusanya sudah selesai.

“Yang jelas 2016 harus selesai dan harus dipakai karena 2017 harus dengan SOTK baru, sampai dengan penataan pegawai,” ujar Riyantono (8/9/2016).

Advertisement

Menurutnya semuanya akan tetap berjalan sesuai dengan aturan. Kata dia jika nanti harus ada lelang jabatan, akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada. “Kalau ketentuanya harus lelang, ya dilelang, tidak ada masalah,” ungkapnya.

Kata Riyantono yang jelas menurut perhitungan nanti tidak akan ada yang diperlakukan secara tidak adil. Dia mencontohkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon dua, akan tetap di eselon dua, eselon tiga, akan tetap eselon tiga. Namun menurutny jika dapat promosi nantinya tidak akan menjadi masalah

“ya nanti akan seperti sepur. Kalau ada yang promosi yang awalnya dari esolon dua akan jadi eselon tiga dan seterusnya. Seperti sepur,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop), Sulistiyo setelah disperindakop dipecah menjadi dua yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Koperasi. “Dari hasil penilain setelah dipisah yang dilakukan untuk penaman modal itu kategorinya B, untuk industri itu A, perdaganag itu B, koperasi dan UKM masuk tipe C.Kategori ini berdasarkan banyaknya urusan yang akan ditangai,” ujarnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif