Kinerja anggota DPRD dimaksimalkan salah satunya melalui penggantian dua personel
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sekretaris DPRD Kulonprogo, Irianta mengatakan bahwa akan ada 2 pergantian anggota DPRD antar waktu pada tahun 2016 ini. Pergantian ini menyangkut anggota dewan yang telah tutup usia dan tersandung masalah hukum.
Sebagaimana diberitakan, salah satu anggota DPRD Kulonprogo dari Fraksi PDIP, Ridwan Heri meninggal dunia dan menyebabkan kekosongan posisi. Irianta mengatakan bahwa pihknya saat ini sedang memproses surat pemberhentian yang bersangkutan ke Gubernur DIY. “Sedang kita proses surat pemberhentiannya,”ujarnya, Kamis (8/9/2016).
Ia mengatakan bahwa kemudian akan menjadi tugas dari partai yag bersangkutan untuk menentukan lagkah selanjutnya psca surat pemberhentian diberikan.
Irianta juga menyebutkan bahwa pemberhentian juga mungkin akan dilakukan pada Gandung Suprapta, dari Fraksi Gerindra yang selama ini non-alktif akibat tersandung masalah hukum.
Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarta mengatakan bbahwa pembahasan mengenai pengisian posisi yang kosong di Fraksi PDIP baru akan dibicarakan beberapa waktu mendatang. “Kita masih dalam masa duka, tidak etis,”ujarnya.