News
Kamis, 8 September 2016 - 15:33 WIB

Sutiyoso Tak Dilibatkan, DPR Ributkan Penunjukan Arcandra Tahar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arcandra Tahar. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Penunjukan Arcandra Tahar sebagai menteri disebut-sebut tanpa melalui pertimbangan Sutiyoso.

Solopos.com, JAKARTA — Mendadak seorang anggota DPR interupsi dalam sidang paripurna pembacaan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, interupsi tersebut tidak ada hubungannya dengan agenda sidang, melainkan soal status sosok Arcandra Tahar.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal menyatakan keberatannya atas wacana pengangkatan kembali Arcandra Tahar menjadi menteri. “Saya ingin bicara tentang hal lain. Hari ini kita masih bertengkar dengan kewarganegaraan Arcandra yang telah memilih menjadi warga negara Amerika,” ujar Akbar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Meskipun mendapat sorakan dari anggota dewan lainnya, Akbar tetap melanjutkan. Menurunya, hal ini penting dibahas di sidang paripurna DPR karena Arcandra diangkat menjadi warga negara Amerika Serikat telah mengucapkan sumpah setia terhadap negara adidaya itu. Artinya, Arcandra telah mengucapkan sumpah untuk meninggalkan dan mengingkari semua kepatuhan dan kesetiaan terhadap negara sebelumnya, yakni Indonesia.

“Saya akan melakukan pekerjaan kepentingan nasional di bawah arahan sipil manakala diperlukan oleh undang-undang,” ujar Akbar membacakan satu di antara sumpah setia pengangkatan warga negara Amerika Serikat.

Advertisement

Selain itu, dia mengaku mendapat informasi dari pejabat BIN bahwa penunjukan Arcandra tidak melalui proses pertimbangan Kepala BIN Letjen (Purn.) Sutiyoso. Sebab itu, dia menuntut DPR bersikap tegas dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak lagi mengangkat Arcandra sebagai menteri.

Permintaan tersebut ditanggapi sinis oleh anggota dewan lainnya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menyuarakan pendapatnya. “Kita tahu yang ribut dari Partai Nasdem, the ruling party [partai penguasa], partai pemerintah. Biar urusan itu Pak Brewok dan Presiden. Jangan dibawa ke DPR,” kata Ruhut disambut tepuk tangan anggota sidang.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar yang baru saja duduk sebagai menteri ESDM selama 20 hari. Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan terbukti memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Advertisement

Padahal Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Artinya, Arcandra saat dilantik sebagai menteri ESDM bukanlah warga negara Indonesia. Selanjutkan Kemenkumham mengembalikan kewarganegaraan Indonesia Arcandra berdasarkan Keputusan Menteri bernomor AHU-1 AH.10.01/2016. Keputusan tersebut menyatakan Arcandra sebagai warga negara Indonesia.

Keputusan itu diambil Menkumham Yasonna Laoly dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada 15 Agustus 2016. Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan dari Kedutaan Besar AS pada 31 Agustus 2016, yang menyatakan Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan AS.

Hal tersebut membuat sejumlah pihak berspekulasi mengenai kemungkinan Presiden Joko Widodo mengembalikan posisi Arcandra sebagai Menteri ESDM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif