Jogja
Kamis, 8 September 2016 - 00:40 WIB

PENUNDAAN DAU : DPRD Bantul Minta Pemkab Utamakan Program Prioritas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pembintangan program untuk menentukan skala prioritas.

Harianjogja.com, BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, meminta pemerintah setempat menyikapi penundaan dana alokasi umum oleh pemerintah pusat dengan melakukan pembintangan (prioritas) atas semua program kegiatan yang direncanakan.

Advertisement

“Pemda bisa melakukan pembintangan atas program kegiatan yang direncanakan menyikapi penundaan DAU ini, dan bukan memotong anggaran semua kegiatan sedikit-sedikit,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya seperti dikutip Antara, Rabu (7/9/2016).

Menurut dia, Bantul termasuk pemda yang mendapatkan penundaan DAU oleh pemerintah pusat, menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016.

Bahkan, informasi yang pihaknya terima besaran penundaan DAU karena kebijakan yang diibaratkan sebagai pemerintah pusat “meminjam uang” dari pemda ini pada kisaran Rp36 miliar per bulan selama empat bulan terakhir.

Advertisement

Menurut dia, dengan pembintangan program yang direncanakan itu karena kalau bicara prioritas, selalu saja ada yang penting mendesak, penting tidak mendesak, mendesak tidak penting, dan tidak mendesak tidak penting.

Sedangkan, dalam perspektif sasaran, kata dia, ada yang menyangkut hajat hidup masyarakat secara langsung dan ada yang sifatnya supporting.

“Dengan begitu nanti sambil dilihat, apabila tersedia dana, maka yang dibintangi bisa dilaksanakan. Namun apabila memang tidak ada dana ya ditunda,” kata wakil rakyat DPRD Bantul dari Fraksi PKS ini.

Advertisement

Pihaknya berpandangan, penundaan DAU oleh pusat jangan disikapi dengan pemotongan anggaran, karena kalau dengan pemotongan bisa jadi Kabupaten Bantul kehilangan alasan untuk DAU-nya diberikan, karena dengan anggaran yang ada saja kegiatan bisa berjalan.

“Sementara itu wacana meminjam dana pusat yang masih ada di kas daerah, bisa dipertimbangkan. Dan sekali lagi skema ini juga bisa dilakukan dengan metode ‘pembintangan’, bukan pemotongan apalagi penghapusan kegiatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif