Penjambretan Solo terjadi di Penumping Laweyan. Pelakunya ditangkap.
Solopos.com, SOLO — Polsek Laweyan Solo menangkap satu jambret yang sering menjalankan aksinya di Jl. Kebangkitan Nasional, Penumping, Laweyan, Rabu (7/9/2016).
Pelaku penjambretan adalah Suryono, 23, warga RT 004 /RW 003, Joyotakan, Serengan. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan pelaku penjambret tas milik korban, Setyo Tri Wahyuni, 59, warga Gandekan, Jebres pada tanggal 12 Agustus pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban setelah tas miliknya dijambret pelaku, ketika melintas di Jl. Kebangkitan Nasional.
“Pelaku sudah membuntuti korban sejak berada di Jl. Slamet Riyadi. Setelah masuk ke Jl.Kebangkitan Nasional langsung memepet becak yang dikendarai korban dan mengambil tas,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolsek, Kamis (8/9).
Ia mengatakan tas milik korban berisikan dua ponsel, surat kendaraan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) C, ATM, serta uang tunai senilai Rp2,2 juta berhasil dibawa kabur pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya.
“Semua barang milik korban sudah banyak dijual pelaku. Kami masih memburu pelaku lainnya yang menjadi penadah barang hasil curian,” kata dia.
Agus menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku diketahui sudah lima kali melakukan penjamberatan di wilayah Laweyan.