Jogja
Kamis, 8 September 2016 - 13:55 WIB

E-KTP SLEMAN : Perekaman Data Melonjak, Penduduk Belum E-KTP Tinggal 20.000 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - E-KTP (Desy Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

E-KTP Sleman terus dikebut

Harianjogja.com, SLEMAN- Sejak keluarnya Permendagri 8/2016 jumlah warga yang melakukan perekaman E-KTP meningkat tajam. Jika sebelumnya tercatat jumlah warga yang belum melakukan KTP elektronik mencapai 40.000, saat ini hanya tersisa 20.000 saja.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Supardi menjelaskan, efek Permendagri 8/2016 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis NIK nasional memberikan efek positif bagi perekaman data E-KTP. Kenaikannya cukup drastis.

“Sampai saat ini tinggal sekitar 20.000 warga yang belum melakukan perekaman,” katanya saat ditemui di kantor Disdukcapil, Selasa (6/9/2016).

Advertisement

“Sampai saat ini tinggal sekitar 20.000 warga yang belum melakukan perekaman,” katanya saat ditemui di kantor Disdukcapil, Selasa (6/9/2016).

Dia menjamin ketersediaan blangko E-KTP sampai saat ini aman. Hanya saja, lanjut Supardi, tidak semua peralatan perekaman KTP elektronik di sejumlah kecamatan berfungsi. Namun masalah tersebut sudah diatasi karena Disdukcapil memberikan peminjaman peralatan ke kecamatan yang dinilai membutuhkan.

“Rata-rata hanya satu alat perekaman yang berfungsi. Sudah lima sampai enam tahun alat-alat yang rusak kami kembalikan ke pusat tapi sampai saat ini masih belum diterima kembali,” akunya.

Advertisement

Bersambung halaman 2

Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri 8/2016 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis NIK nasional. Dia berharap agar pihak kecamatan tidak mempersulit warga yang akan melakukan perekaman data E-KTP.

Advertisement

“Kecamatan tidak boleh membuat kebijakan sendiri. Ada dasar acuannya. Ini untuk percepatan perekaman data E-KTP,” katanya.

Diakuinya, ada sejumlah kecamatan yang sebelumnya menolak warga yang akan melakukan perekaman data E-KTP lantaran hanya membawa KTP lama dan KK. Namun dia menjamin saat ini semua kecamatan sudah menyamakan persepsi.

“Semua sudah paham dan menerapkan kebijakan Permendagri 8/2016. Itu tidak melanggar undang-undang. Jadi pihak kecamatan tidak perlu kawatir,” tegasnya.

Advertisement

Hanya saja, lanjut Supardi, untuk proses perekaman data E-KTP yang mengubah elemen data seperti status perkawinan (kawin, duda) tetap diwajibkan membawa surat pengantar dari desa (RT/RW/Dukuh). Pasalnya, perubahan status tersebut juga akan mengubah elemen data dalam E-KTP. “Kalau tidak ada perubahan elemen data, tidak perlu surat pengantar. KK yang dibawa harus KK terbaru,” jelasnya.

Bersambung halaman 3

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan penolakan perekaman E-KTP yang dilakukan pihak kecamatan. Di Kecamatan Ngaglik misalnya, beberapa warga mengaku kesal karena tidak bisa mengurus E-KTP sesuai arahan Permendagri 8/2016.

“Saat saya datang ke Kecamatan Ngaglik, Kamis lalu saya membawa KK asli dan fotocopy. Ternyata permohonan saya ditolak. Saya disuruh mengikuti prosedur seperti biasanya, melalui dukuh, kelurahan dan mengisi form-form yang ditentukan,” kata Santoso warga Ngaglik.

Ketika dia menjelaskan perihal Permendagri 8/2016, Camat Ngaglik Anggoro Aji Sunaryo saat itu tetap keukeuh pihak kecamatan tidak melayani perekaman data E-KTP tanpa surat pengantar. Namun setelah mendapat penjelasan dari Disdukcapil, semua kecamatan termasuk Ngaglik siap melaksanakan Permendagri tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif