Jogja
Kamis, 8 September 2016 - 18:55 WIB

DANA DESA : Pencairan Dana Desa Termin Kedua Dipastikan Molor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dana desa tahap kedua dipastikan molor pencairannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dana desa termin kedua dari pemerintah pusat senilai Rp41 miliar dipastikan molor pencairannya. Rencananya termin ini akan dicairkan di Agustus, namun hingga awal September dana tersebut urung ditransefer ke kas Daerah.

Advertisement

Keterlambatan ini tidak lepas dari adanya proses verifikasi terhadap laporan petanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan desa ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB). Sedangkan hasil verifikasi itu baru dikirim ke Pemerintah Pusat pada Rabu (7/9/2016).

Sekretaris BPMPKB Gunungkidul Prahasnu Aliaskar mengatakan, pencairan termin kedua baru bisa dilakukan setelah mengirimkan laporan penggunaan anggaran di termin pertama.

“Sudah kita kirim hari ini [kemarin]. Jadi untuk saat ini dananya masih di pusat dan belum ditransfer ke kas daerah,” kata Prahasnu.

Advertisement

Dia pun berharap dengan pengiriman laporan tersebut maka dana desa termin kedua bisa segera dicairkan sehingga bisa langsung disalurkan ke masing-masing desa. Sementara itu, untuk penggunaaan termin pertama sebesar Rp62 miliar banyak digunakan untuk program kegiatan yang dimiliki desa. “Kita tinggal menunggu pencairan sisa dana sekitar Rp42 miliar,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul Edy Basuki membenarkan, hingga saat ini dana desa termin kedua belum juga ditransfer ke daerah. “Sampai saat ini belum ada. Kalau memang LPJ sudah diserahkan, jadi tinggal tunggu saja pencairannya,” kata Edy.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif