News
Rabu, 7 September 2016 - 10:35 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Saksi Ahli Beng Beng Ong Dideportasi, Pengacara Jessica Salahkan Negara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Reaksi Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan mendengar pernyataan Kombes Pol. Nursamran. (Youtube.com)

Sidang kopi bersianida salah satunya menghadirkan saksi ahli dari Australia, Beng Beng Ong.

Solopos.com, JAKARTA – Otto Hasibuan yang menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menyalahkan negara atas pelanggaran administrasi saksi ahli patologi mereka, Beng Beng Ong, yang akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat.

Advertisement

Menurut Otto, sebelumnya Beng Beng Ong pernah diminta membantu penanganan kasus Bom Bali sebagai tenaga ahli dan masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

“Makanya sekarang dia merasa tidak perlu pakai visa izin tinggal terbatas dan tetap pakai BVK,” kata Otto menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (6/9/2016).

“Yang salah siapa? Yang salah ya negara, kenapa dulu dia dikasih izin masuk ke Indonesia cuma pakai BVK dan melakukan tugas yang lebih besar dari sekarang,” ujarnya menambahkan.

Advertisement

Terkait hal tersebut, sebelumnya pada konferensi pers Selasa (6/9) malam, Kepala Kantor Imigrasi Jakpus Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa pada kedatangan sebelumnya Beng Beng Ong mendapatkan diskresi karena diminta pemerintah secara langsung.

“Yang sebelumnya dia masuk dapat diskresi dari pemerintah, itu berbeda. Kalau sekarang untuk masuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli persidangan seharusnya pakai Vitas,” kata Tato.

Beng Beng Ong akhirnya dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan mendatang karena melanggar administrasi keimigrasian seturut Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Advertisement

Sementara itu, Otto meyakini bahwa kesaksian yang diberikan Beng Beng Ong tetap sah di mata hukum.

“Sebab hakim sudah memberikan izin kesaksian,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif