Jogja
Rabu, 7 September 2016 - 23:55 WIB

PROSTITUSI ANAK : Pengelola Karaoke Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Dok/JIBI)

Prostitusi anak di Parangkusumo dibongkar Polres Bantul

Harianjogja.com, BANTUL — Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Polres Bantul, pengelola salah satu tempat karaoke di kawasan Parangkusumo, Bantul resmi ditetapkan sebagai tersangka praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Advertisement

(Baca Juga : PANTAI PARANGKUSUMO : Pemilik Karaoke : Jangan Samakan Kami dengan Kalijodo)

Eka Marta, 22, pengelola tempat karaoke itu diamankan oleh petugas lantaran diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di tempat karaokenya. Selain EM, saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Parangkusumo, Jumat (2/9/2016) lalu, pihak Polres Bantul juga mengamankan dua pemandu karaoke yang masih di bawah umur, WE dan EH.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Wibowo menjelaskan kedua pemandu lagu itu ternyata bukan warga asli DIY. Dikatakannya, kedua gadis di bawah umur itu masing-masing berasal dari Magelang dan Wonosobo.

Advertisement

“Bersama pemilik tempat karaoke, keduanya memang kami amankan dan diperiksa petugas.  Khusus pengelola tempat karaoke, kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif