Soloraya
Rabu, 7 September 2016 - 13:25 WIB

PENIPUAN SOLO : Jual Sepeda Motor Teman, Warga Gunung Kidul Ditangkap di Laweyan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mardi Utomo (memakai baju tahanan) pelaku penipuan ditangkap Polsek Laweyan, Solo Selasa (6/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo dilakukan warga Gunung Kidul yang diduga telah menjual sepeda motor milik temannya.

Solopos.com, SOLO – Polsek Laweyan, Solo menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya dan dijual kepada orang lain, Kamis (1/9/2016). Pelaku penipuan adalah Mardi Utomo warga Dusun Salam RT 001 /RW 007, Desa Songbanyu, Girisubo, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Advertisement

Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan dari hasil laporan korban, Fendy Yowansyah, warga Kampung Praon RT 009 /RW 007, Nusukan, Banjsarsari yang mengaku kehilangan sepeda motor setelah dipinjam pelaku, Sabtu (20/8/2016) pukul 11.00 WIB. Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di wilayah Pasar Kliwon.

“Lokasi penipuan di Kerten, Laweyan. Pelaku baru kenal beberapa hari dengan korban saat mengamen bersama,” ujar Agus saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (6/9/2016).

Agus mengatakan pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Satria warna hitam berpelat nomor AD 5207 IA milik korban, dengan alasan untuk menemui temannya. Pelaku membawa sepeda motor itu ke Karanganyar dan mejualnya kepada orang lain senilai Rp1,9 juta.

Advertisement

“Kami memburu pelaku selama dua pekan dan berhasil menangkapnya pada saat berada di jalan mengamen,” kata dia.

Uang hasil kejahatan, lanjut dia, digunakan untuk membeli ponsel seharga Rp170.000 dan untuk membeli makan. Dari hasil penyelidikan antara korban dan pelaku merupakan komunitas pencandu obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

“Pelaku penipuan merupakan residivis curas [pencurian dengan kekerasan] dengan membobol warung milik warga di Laweyan tahun lalu. Kami kembali menangkap pelaku dengan kasus penipuan,” kata dia.

Advertisement

Pelaku, lanjut dia, dikenai Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, pelaku penipuan, Mardi Utomo, mengatakan sepeda motor hasil penipuan dijual dengan harga Rp2 juta tetapi hanya laku Rp1,9 juta. Sepeda motor ditawarkan warga yang sedang melintas di jalan.

“Saya tidak punya uang untuk membeli makan seingga nekat menipu teman sendiri,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif