Jogja
Rabu, 7 September 2016 - 11:20 WIB

NARKOBA SLEMAN : Brigadir Terjaring Bakal Diproses Hukum, Seperti Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Narkoba Sleman kembali terbongkar.

Harianjogja.com, SLEMAN– Dari operasi dan razia jajaran kepolisian Polda DIY yang dilakukan selama tiga bulan, diringkus 111 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Satu pelaku yang tertangkap tersebut merupakan anggota kepolisian Polres Sleman berpangkat Brigadir berinisial WD.

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Anny Pudjiastuti mengatakan untuk salah satu anggota kepolisian yang tertangkap tersebut saat ini sudah dilakukan tindakan dan pemeriksaan oleh Propam. Ia mengatakan seperti arahan dari Kapolda DIY, jika ada anggota kepolisian di wilayah DIY yang menyalahgunakan wewenang untuk tindak kriminal atau penyalahgunaan narkoba akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi dari Kapolda, bilang anggota melanggar dalam bidang disiplin maka akan ada sangsi disiplin, kemudian jika melanggar dalam bidang pidana maka juga akan dikenakan sangsi yang sesuai dengan pidana umum,” kata Anny, Selasa (6/9/2016).

Anny menambahkan, jajarannya akan terus mengusut dan mendalami dari para pelaku yang sudah tertangkap, serta akan terus melakukan razia-razia penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah DIY.

Advertisement

Saat ini para pelaku yang sudah diamankan, mereka masing-masing dilakukan penindakan di Polres dan akan dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Sleman Polda DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif