News
Rabu, 7 September 2016 - 15:00 WIB

Ary Suta Bantah Jadi Pemilik 2 Pistol di Rumah Gatot Brajamusti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/HarianJogja/Reuters)

Ary Suta membantah menjadi pemilik dua pistol yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti.

Solopos.com, JAKARTA Ary Suta atau I Gde Putu Ary Suta, ekonom yang juga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menyangkal bahwa dua senjata api yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti merupakan miliknya. Semula, muncul dugaan bahwa senjata itu dia pinjamkan kepada Gatot.

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di depan Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016), seusai penyelidikan terhadap Ary Suta. “Saudara AS masih menyangkal bahwa dua senjata api jenis glock tipe 26 kaliber 9 mm dan Walther PPK kaliber 22 mm serta ribuan butir peluru bukan berasal dari AS,” katanya.

Namun, menurut Budi, pihaknya tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan Ary. Dia juga menekankan bahwa pihaknya akan melakulan sejumlah langkah penyidikan guna memperjelas runtutan asal senjata serta sejumlah peluru tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan konfrontir tetapi tidak dalam waktu yang dekat,” katanya.

Selain AS, Budi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah bukti yang ada serta keterangan dari sejumlah saksi. Menurut Budi, senjata tersebut pernah digunakan dalam produksi dua film yang melibatkan Gatot, yakni DPO yang diproduksi pada 2014 dan AZRAX yang dirilis pada September 2013 lalu.

Advertisement

Untuk mengetahui kebenaran dugaan itu, Budi mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam film baik sutradara dan pemain. Namun, dia menegaskan bahwa menggunakan properti senjata asli dalam pembuatan film. Baca juga: Dari Pistol Gatot Brajamusti, Polisi Buru Sindikat Penyelundup Senjata Ilegal.

“Yang paati kami akan melihat lagi apakah dalam ketentuan perfilman boleh menggunakan properti [senjata] asli.Setahu saya tidak boleh digunakan properti barang asli terdapat resiko terhadap pemain film,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif