Jogja
Selasa, 6 September 2016 - 09:55 WIB

TOWER ILEGAL : Dinas Perizinan Didesak Robohkan Menara Telekomunikasi Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal menyerupai bentuk lain bermunculan

Harianjogja.com, JOGJA -Dinas Ketertiban Kota Jogja diminta untuk merobohkan sejumlah tower atau menara telekomunikasi tak berizin yang saat ini banyak bermunculan dalam bentuk menyerupai pohon kelapa dan lampu penerangan jalan umum (JPU).

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Sujanarko mengatakan dewan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak yang terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi, di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Ketertiban, dan Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama (P3ADK) Sekretariat Daerah Kota Jogja.

“Kami akan minta klarifikasi berapa jumlah tower yang berizin sebelum moratorium, berapa jumlah tower yang baru, dan bagaimana proses perizinannya selama ini,” kata Sujanarko.

Sujanarko mengaku “gerah” dengan kemunculan sejumlah menara telekomunikasi ditengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Menara Telekomunikasi. Bahkan, kata dia, pimpinan dewan saat ini langsung mengambil alih pengawalan pembangunan tower dari Pansus Raperda Pengaturan Menara Telekomunikasi. Dengan demikian Pansus hanya akan fokus membahas materinya.

Advertisement

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menduga kemunculan menara telekomunikasi tidak mengantongi izin, sama halnya dengan menara baru yang didirikan depan kantor DPRD Kota Jogja yang kini sudah dirobohkan pada Sabtu, pekan lalu.

“Tower depan depan saja bisa dirobohkan, seharusnya ditempat lain pun bisa dirobohkan juga. Kalau tidak bisa justru menjadi tanda tanya,” ucap Sujanarko.

Jumat, pekan lalu, sejumlah anggota dewan kota juga marah dengan keberadaan menara di depan kantor mereka karena merasa tidak menghargai upaya dewan yang sedang membahas regulasi menara telekomunikasi.

Advertisement

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Operasi, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonyoto menyatakan siap menjelaskan kepada dewan terkait keberadaan menara telekomunikasi. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Periinan terkait perizinan menara, dan dinas lainnya. Sebab, kata dia, saat ini ada menara yang berfungsi sebagai PJU yang bisa jadi izinnya bukan melalui Dinas Perizinan melainkan dengan Dinas Perhubungan.

“Pokoknya kita koordinasikan dulu,” kata dia. Totok berdalih tidak mudah untuk merobohkan menara telekounikasi yang sudah berdiri, butuh beberapa waktu lalu, mulai dari surat peringatan, sampai eksekusi merobohkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif