Soloraya
Selasa, 6 September 2016 - 20:15 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Bocah 11 Tahun Sembunyikan Honda Curian di Galian C

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian sepeda motor di Boyolali dilakukan seorang bocah berusia 11 tahun.

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus kriminal yang melibatkan anak-anak kembali terjadi di wilayah hukum Boyolali. PTM, 11, bocah asal Boyolali Kota harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri sepeda motor Honda Astrea tahun 1990 pelat AD 4847 YD. Motor tersebut disembunyikan di lokasi galian C.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, PTM beraksi pada Sabtu (20/8) dan ditangkap aparat Polres Boyolali, Senin (5/9) malam. Baca: Bocah 11 Tahun Curi Honda Karena Ingin Punya Motor

Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, kepada Solopos.com, Selasa (6/9/2016) mengatakan saat diinterogerasi polisi, PTM mengakui dia mengambil motor itu sendirian. D

ia sengaja mencuri karena ingin punya motor. Di rumahnya ada dua motor, tetapi karena masih kecil orang tuanya pun melarangnya memakai motor.

Advertisement

Selama ini, motor tersebut dia pakai sendiri, pelat tidak dilepas, dan disimpan di lokasi galian C di wilayah Boyolali Kota. “Kalau ditanya sama orang, entuk motor saka ngendi le, dia jawab jujur. Bar maling, bar mbegal. Seperti itu,” jelas Kasatreskrim.

Saat ditangkap polisi, PTM memakai kaus berwarna hitam bertuliskan Anggota Persatuan Anak-anak Nakal Sedunia. “Dia memang sudah tidak bersekolah. Keluar saat kelas 4 SD.”

Kasus ini akan diselesaikan secara diversi sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA) karena pelaku masih di bawah umur. Pelaku juga tidak ditahan dan langsung di kembalikan kepada orang tua. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Advertisement

“Jadi nanti penyidik akan mempertemukan pihak-pihak terkait, seperti pengadilan, kejaksaan, balai pemasyarakatan [Bapas], termasuk korban” papar Kasatreskrim.

Proses diversi ini diatur dalam UU SPPA, syaratnya ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut di bawah 7 tahun, bukan merupakan pidana yang diulang, dan pelakunya adalah anak di anak umur.

 

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif