Jogja
Selasa, 6 September 2016 - 15:19 WIB

DANA DESA : ADD Dipangkas, Program Desa di Bantul Terancam

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana Desa di Bantul dipangkas sebagai dampak pemangkasan anggaran 2016

Harianjogja.com, BANTUL- Alokasi Dana Desa (ADD) terancam dipangkas sebesar 14% akibat penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Hal tersebut akan mengancam jalanya program pemerintahan desa.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Bantul, Heru Wismantoro, jika benar akan ada pemangkasan, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap semua program yang ada di desa. Kata Dia ADD 2016 yang berjumlah Rp100 miliar, jika benar dipangkas sebesar 14%, maka akan ada dana sebesar Rp14 miliar yang akan terpangkas.

Dia menjelaskan ADD selama ini digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung pemerintah desa. Program yang dijalankan meliputi empat bidang yaitu penyelenggaraan pemerintaahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdaayan masyarat. “Kalau ada pemangkasan ya semuanya akan berpengaruh,” ujar Heru, Senin (5/9/2016).

Meski sudah ada rencana pemangkasan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Heru belum mau berkomentar banyak tentang hal itu. Dia masih mematuhi peraturan terdahulu mengenai besaran alokasi ADD yang masih berlaku.

Advertisement

“Nanti kalau ada ada regulasi baru lagi saya baru bisa bicara, tapi sekarang belum ada. Saya masih mematuhi aturan yang masih berlaku dan memang belum ada peraturan mengenai pemangkasan. Jadi ya menunggu regulasi yang baru dari DPKAD mengenai dana tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Pemkab Bantul, Didik Warsito mengatakan, kebijakan Pusat memangkas DAU hingga Rp2 triliun akan berimbas pada Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya ADD termasuk dana yang sumbernya dari DAU.

Dia belum tahu angka pastinya namun rencananya, ADD akan dipangkas sebesar 14%. Lebih lanjut Didik berencana akan membahas hal itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul. Dia mengaku belum menentukan besaranya karena akan dikonsultasikan dengan DPRD.

Advertisement

Menurutnya yang pasti rencana pemangkasan ADD tersebut merupakan satu langkah tindak lanjut, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 125/PMK.07/2016. Peraturan tersebut mengatur tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016, yang disahkan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

Tahun ini, Pemkab Bantul mendapat alokasi DAU sebesar Rp999 miliar hampir Rp1 triliun. Sebelumnya pada 2015, DAU dari Pusat berjumlah Rp942 miliar. Besar kecil DAU yang digelontorkan ke daerah antara lain dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, panjang jalan dan sejumlah kriteria lainnya.

“Saat ini menelususi terlebih dahulu semua dana yang bersumber dari DAU, termasuk ADD,” ujarnya.

Lebih lanjut Didik memastikan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengenai pemangkasan ADD. Karena, menurutnya pemangkasan ADD yang pasti akan memiliki pengaruh terhadap semua desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif