News
Selasa, 6 September 2016 - 17:30 WIB

42,48 Juta Pil Koplo Ilegal Disita Bareskrim, Harga Ecerannya Cuma Rp1.000

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Bareskrim Polri menyita 42,48 juta pil koplo ilegal yang memabukkan. Obat itu beredar luas dan harga ecerannya hanya Rp1.000/butir.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggerebek tempat penampungan dan produksi obat-obat palsu dan ilegal di daerah Banten. Penggerebekan itu merupakan hasil operasi bersama yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Advertisement

Wakabareskrim Irjen Pol. Antam Novambar mengatakan upaya mengungkap peredaran obat palsu dan ilegal itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Tim mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan informasi sekecil mungkin. “Dari situ tim kemudian mengembangkan, kemudian melakukan penggerebekan di tempat tersebut,” ujar Antam di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dia menambahkan, setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya kemudian menyita barang bukti obat palsu ilegal di gudang tersebut. Jumlah obat yang disita mencapai 42,48 juta butir obat. Selain obat, tim dari Bareskrim juga mengamankan bahan baku dan mesin pembuat obat-obatan itu.

Perwira tinggi Polri itu menganggap obat-obatan yang disita sangat berbahaya. Pasalnya dari informasi yang dia peroleh, efek obat itu bisa membuat pemakainya mabuk. Bahkan, sesuai laporan di daerah Kalimantan, sebagai daerah yang menjadi pasar obat palsu dan ilegal tersebut, pemakaian obat itu acapkali berakhir dengan tindakan kriminal.

Advertisement

“Petugas di sana melaporkan beberapa kejadian perkelahian dipicu oleh konsumsi obat-obatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, sebaran peredaran obat tersebut cukup masif. Bahkan, kata dia, hampir di sebagian besar wilayah Indonesia. Hanya saja, wilayah yang menjadi pasar utama obat-obatan palsu dan ilegal itu berada di daerah Kalimantan, khususnya wilayah Kalimantan Selatan.

“Yang paling bahaya lagi, obat-obatan itu dengan mudah bisa diperoleh di warung atau diedarkan secara terbuka. Harganya pun relatif murah yakni mencapai Rp1.000 hingga Rp.2.000 sehingga mudah dijangkau oleh semua kalangan,” katanya

Advertisement

Adapun jenis obat yang diamankan oleh Bareskrim tersebut ada lima jenis yakni Tramadol, Trihexipendyl, Carnophen, Somadryl, dan Heximer 2.
Sedangkan jumlah orang yang diamankan sebanyak 15 orang. Mereka diduga berkaitan dengan perkara itu. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. Namun demikian, hingga kini dari 15 orang tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Maraknya peredaran obat palsu dan ilegal itu juga membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gerah. Bersama dengan Bareskrim mereka akan menelisik lebih jauh soal identitas aktor intelektual di balik peredaran obat tersebut.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, untuk mengungkap aktor intelektual tersebut, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Bareskrim. Tak hanya itu, Penny menyatakan akan terus mengungkap peredaran obat yang menurutnya bisa merusak generasi muda itu.

Sesuai Pasal 196 Undang-Undang (UU) No. 36/2006, hukuman yang dikenakan bagi para pengedar dan pembuat obat ilegal dan palsu mencapai 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Selain pasal tersebut, Pasal 197 UU No. 36/2006 justru lebih berat lagi yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif