Soloraya
Senin, 5 September 2016 - 19:40 WIB

UANG PALSU BOYOLALI : Polisi Bekuk Pengedar Upal, Ini Yang Disita

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pengedar uang palsu saat digelandang di Mapolres Boyolali, Senin (5/9/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Uang palsu Boyolali, polisi menangkap dua pengedar uang palsu di Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Aparat kepolisian membekuk dua pengedar uang palsu, satu di antaranya seorang perempuan bernama Gini Ari Wijayanti, 43, warga Krajan Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi yang ditangkap di Pasar Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, pada Rabu (31/8/2016).

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Gini, aparat kepolisian kemudian mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut dan berhasil membekuk Mujib Al Muqorrobin, 45, warga Panican, Kecamatan Kemanggon, Purbalingga. Mujib ditangkap di Klaten pada Jumat (2/9/2016).

Dari tangan kedua pengedar, aparat menyita 1.173 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp117.300.000.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, terungkapnya kasus peredaran uang palsu bermula saat Gini membelanjakan uang palsu senilai Rp100.000-an kepada beberapa pedagang di Pasar Andong, pada Selasa (30/8/2016).

Advertisement

Seorang pedagang, Sutirah, 68, akhirnya melapor ke Polsek Andong karena telah menerima uang palsu dari salah seorang pembeli. Pedagang yang lainpun sadar telah menerima uang palsu dari pembeli yang sama. Keesokan harinya, Gini datang lagi ke Pasar Kacangan. Saat itulah pedagang menangkap Gini dan meminta ganti uang palsu dengan uang asli. Polsek Andong yang sebelumnya menerima laporan peredaran uang palsu pun akhirnya menangkap Gini.

Dari tangan Gini, aparat Polsek Andong menyita 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000-an. “Penangkapan terhadap Gini akhirnya dikembangkan oleh aparat Polsek Andong. Akhirnya, aparat Polsek Andong menangkap tersangka lain, Mujib, warga Purbalingga, di Klaten,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, didampingi Kapolsek Andong, AKP Suwardiyono, saat ditemui wartawan, di Mapolres Boyolali, Senin (5/9/2016).

Mujib ditangkap saat berada di salah satu warung soto di Klaten. Saat ditangkap, Mujib membawa uang palsu sebanyak 1.150 lembar pecahan Rp100.000-an atau senilai Rp115.000.000. Mujib mengaku mendapatkan uang dari seseorang asal Bekasi. Namun, kepada penyidik kepolisian, Mujib mengaku tidak mengenal orang Bekasi tersebut. Mujib membeli uang palsu itu dengan perbandingan harga 1:3. Uang palsu itu kemudian diedarkan dengan modus yang sama dengan Gini. Gini membeli uang palsu itu dari Mujib dengan perbandingan harga 1:2.

Advertisement

Gini mengaku tidak tahu bahwa uang yang diberikan Mujib adalah uang palsu. “Dia bilangnya itu uang layak edar, aman begitu, saya tidak tahu kalau itu uang palsu,” ujar Gini.

Selain menyita 1.173 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, aparat juga menyita 3 buah ponsel merek Samsung, satu ponsel merek Nokia, dan sebuah dompet berisi 5 kartu ATM, buku rekening BCA, kartu NPWP, dan SIM. Aparat juga menyita beberapa lembar uang asli hasil penukaran di pasar.

Kapolres menjelaskan kedua tersangka adalah pengedar uang palsu dan dikenakan Pasal 245 KUHP serta UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar,” ujar Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif