News
Senin, 5 September 2016 - 22:30 WIB

Terlibat Suap, Bupati Banyuasin Ditahan KPK 20 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (kedua kanan) dikawal petugas KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016). KPK membawa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ke Jakarta usai dibekuk dalam sebuah operasi tangkap tangan di kediamannya di Jl. Lingkar Nomor 1 Kompleks Perumahan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sekitar pukul 13.30 WIB. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Suap Bupati Banyuasin membuat enam orang, termasuk dirinya, ditahan KPK selaam 20 hari.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan keenam tersangka kasus suap Bupati Banyuasin yaitu ZM (Direktur CV PP), YAF (Bupati Banyuasin periode 2013–2018), RUS (Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin), UU (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin), STY (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin), dan K (Swasta).

Advertisement

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka ZM ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka YAF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, tersangka UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriatu Iskak dalam siaran persnya, Senin malam (5/9/2016). Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

Tersangka YAF selaku Bupati Banyuasin bersama-sama dengan tersangka RUS, UU, STY dan K diduga menerima hadiah atau janji dari ZM. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Hal itu bertentangan dengan kewajibannya dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Advertisement

KPK lantas menjerat tersangka YAF, RUS, UU, STY dan K yang diduga sebagai pihak penerima dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, tersangka ZM diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif