News
Senin, 5 September 2016 - 15:35 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Ahok ke Maqdir: Anda Itu Bela Pengembang Apa Sanusi?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Suap reklamasi Jakarta kembali disidangkan. Ahok bersaksi dalam sidang dengan terdakwa M. Sanusi.

Solopos.com, JAKARTA — Kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang suap raperda reklamasi Jakarta berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi saat kuasa hukum terdakwa Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, mencecarnya soal latar belakang penerapan kontribusi 15% pada pengembang.

Advertisement

Perdebatan bermula saat Maqdir menanyakan mengapa nilai kontribusi itu harus 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, hal itu memang tidak pernah dituangkan dalam perda yang saat ini masih berlaku.

“Kan tanya soal dasar hukum, kenapa tidak 30% NJOP? Saya jawab, 15% aja mau dihilangin, apalagi 30%. Akhirnya saya bikin kesepakatan dengan pengembang,” jawab Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016), yang ditayangkan live oleh 3 stasiun TV nasional itu.

Advertisement

“Kan tanya soal dasar hukum, kenapa tidak 30% NJOP? Saya jawab, 15% aja mau dihilangin, apalagi 30%. Akhirnya saya bikin kesepakatan dengan pengembang,” jawab Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016), yang ditayangkan live oleh 3 stasiun TV nasional itu.

Maqdir belum puas dengan jawaban itu. Dia menanyakan proses penentuan angka 15% NJOP dan PBB tersebut karena biasanya yang ada adalah pembagian deviden untuk pemerintah yang nilainya sekitar 30%. “Berapa kira2 30% deviden itu kalau di-NJOP-kan?” tanya Maqdir.

Menurut Ahok, pihaknya sudah menggunakan dasar NJOP tersebut kepada pengembang di Ancol, Pantai Indah Kapuk, dan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Jawaban itu kemudian dicecar Maqdir. Apakah yang di Ancol itu akan sama proses dan biayanya dengan yang [proyek pengembangan kawasan] darat?””

Advertisement

“Hitungannya beda, maka di situ dibuat rumus. Bikin satu pulau itu per meter berapa. Di situ pembagian di Ancol 30:70, BUMD juga. Kalau di daratan lebih murah. Kalau 30%, saya takut mereka bilang biaya kami lebih mahal. Maka saya putuskan berdasar NJOP,” terang Ahok.

Namun, Ahok membuat pernyataan yang menyentil Maqdir. Dia menduga pertanyaan itu hanya untuk mengalihkan masalah suap dengan mempersoalkan landasan hukum penerapan kontribusi tambahan. “Penasihat hukum jangan mengalihkan persoalan. Ini kan harusnya soal menghilangkan kontribusi 15%,” kata Ahok.

Maqdir tak terima dengan tudingan itu. “Yang Mulia [hakim], saksi ini sudah tidak menghormati sidang. [Ahok] Jangan gampang menuduh-nuduh,” katanya. “Saya enggak menuduh, tapi itu memang arahnya ke situ kan,” balas Ahok. “Tapi asumsi saya bisa berbeda,” kata Maqdir lagi. “Ya silakan,” kata Ahok diikuti sorakan penonton sidang.

Advertisement

Maqdir melanjutkan dengan pertanyaan lain, kali ini soal tafsir nilai kontribusi tambahan 15%. Pengacara senior itu mempertanyakan jangan-jangan angka 15% itu merupakan 15% dari kontribusi 5%. “Apa Bu Tuty [Kusumawati/Kepala Bappeda DKI] tidak pernah bilang bahwa 15% itu merupakan 15% dari 5% itu?” tanyanya.

Ahok langsung menyambar. “Itu bukan seperti itu, Bu Tuty bilang bahwa Pak Taufik menyebut Pak Gubernur setuju,” katanya. Menurut Ahok, kakak kandung M. Sanusi itu yang hendak menghilangkan kontribusi 15% itu menjadi hanya 5%.

Perdebatan kemudian menjurus soal kenapa tidak ada aturan serupa pada era gubernur Fauzi Bowo. Ahok pun mencurigai kenapa Foke mengeluarkan izin pelaksanaan kepada pengembang reklamasi.

Advertisement

“Makanya saya tak berani mengikuti jejak beliau, karena itu korupsi. JPU bisa meneliti yang saya maksudnya. Kenapa 1997 ada, tap beberapa pekan sebelum kami dilantik, dia [Foke] menghilangkan ini. Ada apa ini?” kata Ahok.

Maqdir kemudian bertanya soal diskresi yang dipakai Ahok. Sebelumnya, diskresi ini disebut Ahok berdasarkan tidak adanya nilai kontribusi tersebut dalam Keppres No. 52/1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pada 1997.

“Itu diskresi, kenapa tidak Anda gunakan dalam hal ini [kenapa tidak langsung tetapkan nilai kontribusinya]?” tanya Maqdir lagi. “Dalam hal lain saya gunakan juga, ini ada rumusnya. Saya kira tak pantas pertanyakan diskresi di sini,” kata Ahok.

Maqdir pun menegaskan pertanyaan itu sangat penting, namun langsung kembali disanggah Ahok. “Kenapa nyenggol ke pengembang? Anda itu membela pengembang apa Sanusi? Orang pengembangnya aja enggak keberatan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif