Soloraya
Senin, 5 September 2016 - 21:15 WIB

PERTAMBANGAN SRAGEN : Warga Tanggan Tuntut Kompensasi Rp1 Juta/KK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Forum Masyarakat Desa Tanggan, Gesi, Sumarlan (kiri), menyampaikan kesepakatan warga berupa kronologi dan tuntutan kompensasi warga atas dampak lalu lintas truk bermuatan galian c di Pendapa Kecamatan Gesi, Sragen, Senin (5/9/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pertambangan Sragen, warga Desa Tanggan menuntut kompensasi atas lalu lintas truk pengangkut material.

Solopos.com, SRAGEN–Puluhan perwakilan warga Desa Tanggan Kecamatan Gesi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Tanggan menuntut kompensasi atas dampak lalu lintas truk pengangkut material galian c senilai Rp1 juta per kepala keluarga (KK) kepada pengusaha tambang yang terletak di wilayah Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono, Sragen. Tuntutan kompensasi tersebut menjadi harga mati yang tak bisa ditawar lagi.

Advertisement

Tuntutan tersebut mencuat dalam audiensi yang difasilitasi Penanggung Jawab (PJ) Camat Gesi, Susilohono, di Pendapa Kecamatan Gesi, Sragen, Senin (5/9/2016). Tuntutan itu disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Desa Tanggan, Sumarlan, secara lantang. Aspirasi warga itu didengarkan para pimpinan kecamatan yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) serta para pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan anggota DPRD Sragen.

Kepala Desa Tanggan Tri Anwar pun ikut mendampingi warganya dalam audiensi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Tri mengaku menerima aduan masyarakat tentang gangguan polusi debu, jalan rusak, dan sebagainya hampir setiap hari. Ia pun sempat menyampaikan keluhan itu kepada pengusaha tambang galian c di wilayah Jatitengah, Suparno Lekik. Hanya ajakan bersabar yang diterima Tri.

Koordinator Forum Masyarakat Desa Tanggan, Sumarlan, menyampaikan kronologi kerugian atas warga yang terkena dampak lalu lintas truk pengangkut material galian c. Dia menyampaikan jalan sepanjang Dukuh Kopen hingga Sapen Desa Tanggan rusak parah selama dilewati truk bermuatan galian c. Selain itu, lalu lalang truk itu, kata dia, juga mengakibatkan munculnya polusi udara dari debu dan asap truk.

Advertisement

Sumarlan sudah mengadu ke balai desa, kecamatan, hingga akhirnya ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sragen tetapi tak mendapat respons positif. Bahkan ada petugas BLH yang mempertanyakan surat aduan yang pernah dikirim Sumarlan pada 15 Agustus lalu ke BLH. Setelah menyampaikan surat, Sumarlan mengaku tidak pernah diminta mengisi buku tamu atau pun mendapat tanda terima surat. Kegelisahan warga itu pun berujung pada munculnya aksi spontanitas pada Sabtu (27/8/2016) lalu di pinggir jalan Kopen-Sapen dan audensi di Pendapa Kecamatan Gesi.

“Atas dasar itu, kami menuntut supaya warga yang terkena dampak langsung meminta kompensasi senilai Rp1 juta per KK hingga akhir Desember 2016. Pemeliharaan dan perbaikan jalan dilaksanakan secara serius dan supaya diuruk dengan campuran pasir batu. Kemudian penyiraman jalan dilakukan bukan seperti orang kencing tetapi secara rutin dan intensif. Sekolah, tempat ibadah, dan warung juga mendapat kompensasi. Total ada 150 KK yang berhak menerima kompensasi itu,” ujar Sumarlan mewakili warga.

Permohonan Sumarlan pun ditanggapi pengusaha galian C, Suparno Lekik, yang kebetulan hadir bersama istrinya di pertemuan itu. Suparno mengaku sudah berkoordinasi dengan RT dan kepala desa di Jatitengah dan Tanggan selama mengoperasikan tambang galian C.

Advertisement

“Uang kompensasi Rp150 juta itu banyak. Saya punya karyawan. Saya tidak sanggup bila menuruti tuntutan itu. Kalau hanya sekolah, tempat ibadah, dan warung sanggup. Saya bisa toleransi bila Rp1 juta itu per RT. Untuk uruk jalan berupa sirtu itu diambil dari Sambirejo dan jauh tetapi saya sanggup,” tuturnya.

Dia menyatakan untung dari galian C itu hanya Rp10.000 per truk. Dia mengungkapkan tanggung utangnya di bank mencapai Rp10,5 miliar. Dia juga mengatakan adanya uang jaminan reklamasi di bank.

“Terkait dengan izin sudah sampai ke Semarang,” katanya.

Kabid Pengairan, Petambangan, dan Energi DPU Sragen, Subagiyono, menyatakan usaha tambang galian C milik Suparno sudah berizin resmi. Dia mengatakan kendati izin sudah turun, pengusaha tambang memiliki kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup terutama ketika muncul keluhan dari masyarakat yang terkena dampak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif