News
Senin, 5 September 2016 - 16:29 WIB

Bupati Banyuasin Ditangkap Bersama 5 Tersangka, Ada Setoran Biaya Haji

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Bupati Banyuasin ditangkap KPK bersama 5 tersangka lainnya. Ada pula beberapa barang bukti termasuk buktu setoran biaya haji.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak hanya menangkap satu orang tersangka terkait kasus suap proyek pendidikan di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan KPK telah juga menangkap lima tersangka lainnya terkait kasus tersebut.

Advertisement

Lima tersangka tersebut antara lain ZM sebagai pengusaha, direktur CV PP, RUS selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, UU selaku Kepala Dinas Kabupaten Banyuasin, K selaku swasta yang berperan sebagai pengepul dana, dan STY selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Kabupaten Banyuasin.

KPK lantas menjerat ZM selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara YAF dan empat orang lainnya yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari penangkapan tersebut KPK juga menemukan barang bukti berupa mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer. Dari tangan Yan Anton, penyidik menyita Rp299.800.000 dan USD11.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu, dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000.

Advertisement

“Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya,” kata Basaria. Basaria menjelaskan, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, USD 11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima pada 1 September 2016.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif