Jogja
Senin, 5 September 2016 - 03:40 WIB

AMNESTI PAJAK : Banyak UKM Belum Paham, Ditjen Pajak DIY Gencarkan Sosialisasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ada banyak UKM di DIY ini dan tidak heran jika belum semua memahami mengenai amnesti pajak.

Harianjogja.com, JOGJA—Belum semua wajib pajak termasuk usaha mikro kecil (UKM) di DIY memahami pelaksanaan amnesti pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY akan lebih menggencarkan sosialisasi.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono mengungkapkan, ada banyak UKM di DIY ini dan tidak heran jika belum semua memahami mengenai amnesti pajak. DJP DIY juga berkonsentrasi untuk edukasi semua lapisan masyarakat dan tidak terbatas pada UMK saja. “Melalui Kadin, kami ingin ada kelas khusus untuk UMK untuk menjelaskan mengenai amnesti pajak ini,” kata dia, Minggu (4/8/2016).

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, komunitas pelaku usaha online berkonsultasi dan meminta ada kelas khusus untuk mereka. DJP DIY membuka kesempatana bagi para pelaku usaha untuk bekerja sama dengan DJP DIY mengenai sosialisasi amnesti pajak sehingga dicapai pemahaman yang sama. “Kalau ada kelompok UKM yang ingin diadakan kelas khusus amnesti pajak, kami akan sangat senang dan terbuka,” kata dia.

Amnesti pajak merupakan kesempatan yang diberikan kepada seluruh wajib pajak yang belum atau belum sepenuhnya melaporkan SPT dengan benar. Mereka bisa memilih untuk mengikuti program ini atau tidak. Para wajib pajak bisa memilih untuk membetulkan SPT, jika tidak ingin mengikuti amnesti pajak.

Advertisement

Saat membenarkan SPT, jika ada yang telat bayar, maka ia harus melunasi sejumlah kekurangan itu. Namun, jika tidak ada kekurangan, tidak perlu membayar. Bagi wajib pajak yang memiliki perbedaan antara SPT dan pembetulan, akan dikenai ketentuan normal jika tidak mengikuti amnesti pajak. “Amnesti pajak ini banyak keuntungannya. Tapi bukan wajib. Mereka boleh memilih mau memanfaatkannya atau tidak,” kata dia.

Pada awalnya, ide amnesti pajak memang hanya wajib pajak yang memiliki dana di luar negeri. Namun, dalam pembahasan baik di DPR, pengusaha, maupun kampus, timbul pertanyaan kenapa hanya pemilik dana yang di luar negeri saja yang bisa menikmati karpet merah (keistimewaan). Pada akhirnya, keistimewaan dan keuntungan amnesti pajak ini juga perlu dirasakan semua pengusaha dan wajib pajak di Indonesia.

“Ini keuntungan. DJP DIY tidak akan berhenti menjelaskan. Kalau teman-teman UKM ingin ada kelas [amnesti pajak], bisa menghubungi kami,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif