News
Minggu, 4 September 2016 - 16:00 WIB

Kemenkop Diminta Segera Turun Tangan Atasi Koperasi Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kop surat negara tandingan Presiden Mujais yang bernama Koperasi Pandaawa (Rini Y/JIBI/Solopos)

Negara tandingan Presiden Mujais merupakan pembentuk Koperasi Indonesia.

Solopos.com, SOLO—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia. Hal itu dilakukan sebelum jumlah korban semakin banyak.

Advertisement

Pengamat perbankan dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Suharno, mengatakan semua badan berlabel koperasi harus ditangani oleh Kementerian Koperasi atau dinas terkait di daerah. Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu kasus Koperasi Indonesia meledak.

Baca juga : Pengikut Negara Tandingan Mujais Jadi Perahan Koperasi Pandawa

Pemerintah bisa memulai dengan memeriksa legalitas pendirian koperasi tersebut. Apalagi, Koperasi Indonesia yang didirikan oleh Mujais mengatasnamakan negara atau lembaga negara dengan dasar Pancasila dan UUD 1945.

Advertisement

Dia menyayangkan penanganan kasus koperasi tersebut yang terkesan lambat. Modusnya juga cukup jelas dengan meminta korban membayar sejumlah uang dengan iming-iming utang mereka lunas.

“Kelambatan penanganan koperasi ini sangat saya sayangkan. Apalagi dengan meminta masyarakat membayar uang dengan harapan utang mereka terbayar, ini adalah modus. Biarpun belum ada yang melaporkan, mungkin karena korban malu, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai menunggu masalah ini mbledos lalu berlagak pahlawan,” tuturnya kepada Solopos.com, Sabtu (3/9/2016) petang.

Baca juga : OJK: Koperasi Pandawa Menipu!

Advertisement

Dia menuturkan Kemenkop dan UKM merupakan lembaga negara yang tepat untuk menindak koperasi yang diduga bermasalah. Menurutnya, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki wewenang dalam menindak koperasi.

“Koperasi didirikan dengan UU Koperasi. Saya kira OJK tidak bisa berbuat banyak karena wewenangnya bukan di situ. Pengawasan OJK terbatas pada LKM [Lembaga Keuangan Mikro]. Sementara di Indonesia baru ada 80-an koperasi yang berbentuk LKM, sehingga lebih tepat Kemenkop maupun dinas terkait di daerah yang turun tangan,” paparnya.

Menurutnya, iming-iming yang ditawarkan Koperasi Indonesia berupa pelunasan hutang cukup berani. Padahal modus tersebut sangat rawan dengan model investasi bodong yang lagi marak muncul di kalangan masyarakat.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif