Jogja
Sabtu, 3 September 2016 - 05:40 WIB

E-KTP SLEMAN : Di Gamping Pelayanan Terkendala Alat Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Rata-rata, alat perekam yang berfungsi hanya satu unit. Sementara, lainnya dalam kondisi rusak.

Harianjogja.com, SLEMAN- Kerusakan alat perekam data menyebabkan tersendatnya penyelesaian program e-KTP. Di Kecamatan Gamping, sejak dikembalikan dua tahun lalu ke Kementerian Dalam Negeri, sampai saat ini satu alat rekam data yang rusak belum dikembalikan.

Advertisement

Kondisi yang sama juga dialami sejumlah kecamatan di Sleman. Rata-rata, alat perekam yang berfungsi hanya satu unit saja. Sementara, lainnya dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi. Di Kecamatan Depok, misalnya, meski sudah diajukan beberapa kali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman, peralatan rekam baru sampai kini belum dikabulkan.

Kepada Harian Jogja, Kasubag Umum Kecamatan Gamping Suparmo mengatakan, meningkatnya warga yang melakukan perekaman data e-KTP membuat petugas kewalahan. Pasalnya, selain hanya ditangani satu orang petugas, alat perekam yang berfungsi hanya satu. “Sejak dua tahun lalu, kami mengembalikan alat yang rusak ke pusat. Tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” keluhnya, Jumat (2/9/2016).

Menurutnya, sejak sepekan terakhir jumlah warga yang melakukan perekaman antara 100-130 orang perhari. Padahal, pada hari normal yang datang antara 50-80 orang. “Dari 60.000 orang wajib e-KTP yang belum merekam data 4.000 orang. Kami masih belum tahu alasannya. Bisa jadi sudah meninggal, kerja di luar kota, merekam di domisili saat ini atau di luar negeri,” paparnya.

Advertisement

Selain minimnya peralatan, Suparmo mengatakan, kapasitas maksimal alat cetak e-KTP hanya 100 kartu. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya proses pembuatan e-KTP. Padahal di wilayah Gamping jumlah penduduknya cukup padat. “Kalau peralatannya memadai, dua tiga hari bisa selesai. Kalau hanya satu alat, setidaknya selesai dua minggu. Kami juga harus menjaga alat ini tidak rusak,” katanya.

Alhasil, selama ini pihak kecamatan melayani data rekam e-KPT dengan keterbatasan. Jika dulu bagian umum kecamatan tersebut memiliki sembilan pegawai, lantaran pensiun saat ini hanya tersisa empat pegawai saja. Seringkali, kebijakan pusat tidak sebimbang kondisinya dengan realitas di lapangan. “Ini pekerjaan rumah Pusat. Kalau mau kebijakan yang dikeluarkan terwujud, selain sarana-prasana memadai, kondisi sumberdaya manusia juga harus dilihat. Saya tidak bisa membayangkan kondisi di luar Jawa,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif