Jogja
Sabtu, 3 September 2016 - 04:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Dewan Nilai Tuntutan Penggarap Lahan PAG Wajar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk PAG diharapkan segera selesai

Harianjogja.com, KULONPROGO — Penyelesaian permasalahan tuntutan penggarap Paku Alam Ground (PAG) menjadi suatu permasalahan yang mengganjal percepatan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Pemerintah diharapkan mendesak Puro Pakulaman segera bersikap.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kulonprogo,  Ponimin Budi Hartono, menilai apabila tuntutan kompensasi warga dikabulkan, maka akan menjadi suatu keputusan yang populer di kalangan masyarakat. Namun, jika terus didiamkan tak terselesaikan seperti selama ini maka masalahnya akan semakin berlarut-larut.

Tuntutan warga sendiri dianggap wajar karena selama ini lahan tersebut tidak memberikan kontribusi apapun kepada Puro Pakualaman. Karena itu, Puro Pakualaman tidak akan merasakan kerugian apapun jika kompensasi warga yang dituntut warga dipenuhi. Sebagaimana diketahui, warga menuntut kompensasi sebesar ½ atau 1/3 atas ganti rugi lahan PAG yang diterima.

Warga beranggapan selama ini merekalah yang turut andil menaikkan nilai produksi lahan tersebut sehingga bisa mendapatkan ganti rugi dengan nilai fantastis. Padahal selama ini pihak Puro tidak melakukan suatu usaha apapun di atas lahan tersebut. Para penggarap mengatakan bahwa kompensasi yang dituntut akan digunakan untuk mengganti biaya yang mereka pakai di awal menggarap lahan tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Sekda Kulonprogo, Astungkoro mengatakan pihaknya memang belum mendengar sama sekali mengenai nominal kompensasi ataupun tali asih yang akan diberikan oleh Puro Pakualaman kepada warga terdampak bandara. Namun, Pemkab Kulonprogo sendiri berjanji menyampaikan aspirasi warga penggarap PAG.

Ia menilai bahwa keputusan akan nilai kompensasi sepenuhnya menjadi hak dari Puro Pakualaman. “Kita tidak bisa semena-mena bilang angkanya berapa,”ujarnya. Terlebih lagi, pihak Puro juga berkewajiban untuk mengembalikan nilai uang tersebut dalam bentuk aset.

Pencairan ganti rugi bandara sedianya akan dilaksanakan pada 14 September hingga 6 Oktober 2016 mendatang di 5 balai desa terdampak. Astungkoro mengatakan bahwa pemilihan lokasi dilakukan dengan pertimbangan kemudahan bagi warga apabila memerlukan berkas-berkas tertentu yang masih tersimpan di rumah masing-masing.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif