Jogja
Jumat, 2 September 2016 - 00:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Tolak Penggusuran & Tak Akui Sultan Ground

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sandboarding Gumuk Pasir (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir mendapat penolakan dari warga.

Harianjogja.com, BANTUL – Warga Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kretek siap melawan rencana pemerintah menggusur puluhan bangunan di wilayah ini karena alasan restorasi gumuk pasir. Pemkab Bantul telah menerbitkan surat perintah penggusuran bangunan di area gumuk pasir.

Advertisement

Menurut seorang warga Parangkusumo Kawit  ada 38 rumah yang akan tergusur akibat kebijakan restorasi gumuk pasir tersebut, belum termasuk bangunaan seperti kandang kelompok, tempat parkir, kamar mandi dan tambak udang.

Warga kata dia tidak mengakui adanya Sultan Ground (SG) yang diklaim Pemerintah DIY dan menjadi salah satu alasan penggusuran terhadap warga.

“SG itu sudah dihapuskan sejak adanya Perda DIY No.3/1984 serta sejak berlakunya UU Pokok Agraria. Meski sekarang pemerintah mengklaim ada UU Keistimewaan sebagai dasar SG, UU Pokok Agraria kan belum dicabut. Kraton saja tidak punya sertifikat SG. Ini tanah negara,” tegas dia.

Advertisement

Kawit menilai, penggusuran bangunan di zona inti gumuk pasir tersebut mirip dengan kasus penguasaan tanah yang diklaim SG oleh Pemerintah DIY dan Kraton Jogja di Pantai Watu Kodok Gunungkidul. Ia meminta Pemkab Bantul tidak tunduk dengan Kraton yang ia sebut bukan lembaga negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif