Jogja
Jumat, 2 September 2016 - 09:21 WIB

PROSTITUS ONLINE : Begini Modus Penyedia Jasa Saat Situs Diblokir

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Prostitusi Online (Dokumentasi/ilustrasi )

Prostitusi online memerlukan penanganan khusus.

Harianjogja.com, SLEMAN– Maraknya bisnis atau jasa prostusi dinilai sulit diberantas. Setiapkali diblokir, akun-akun atau situs penyedia konten pornografi maupun lapak jasa seks diblokir tetap bermunculan.

Advertisement

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman Eko Supriyanto, selama ini terdapat tujuh salon kecantikan di Sleman yang ditutup. Penutupan salon tersebut karena menyalahi aturan administrasi saja seperti HO dan izin lingkungan. Adapun indikasi praktik prostistusi sulit diungkap. Setiap dirazia, pengusaha salon hanya bisa dijerat masalah administrasi.

“Kami sebenarnya menyiapkan draft peraturan daerah soal prostitusi. Butuh waktu lama untuk menjadi Perda,” kata dia, Kamis (1/9/2016).

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY Roni Primantoro Hari mengakui, banyak akun di media sosial yang sengaja menjajakan pekerja seks. Sayangnya, akun-akun di media sosial tersebut tidak bisa dihapus atau dinonaktifkan.

Advertisement

“Yang bisa melakukan hanya penyedia media sosial. Itu berbeda dengan situs-situs yang berisi konten porno yang bisa diblokir. Sudah jutaan yang diblokir, tapi situs baru tetap bermunculan,” kata dia.

Penyedia jasa prostitusi, lanjut Roni, akan membuat akun baru setiap akun tersebut diblokir. Begitu juga dengan situs porno yang diblokir. Menurut Roni, pemerintah memiliki program Nawala di mana setiap penyedia jasa internet harus memfilter akun atau wesite pornografi.

“Setiap hari kami mengawasi akun atau situs yang menyediakan konten pornografi dan konten radikalisme terorisme. Kalau melanggar ketentuan, pemblokiran dilakukan,” akunya.

Advertisement

Pihaknya terus melakukan sosialisasi penggunaan internet secara sehat. Baik sekolah, orangtua hingga berbagi kelompok masyarakat. Terkait masalah penindakan, kata Roni, merupakan wewenang berada dipihak kepolisian.

“Kami lakukan koordinasi dengan polisi yang menangani masalah cybercrime,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif