Soloraya
Jumat, 2 September 2016 - 17:25 WIB

Pembuang Bayi Gedongan Masih di Bawah Umur, Kasus Diselesaikan Secara Diversi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Warga Gedongan, Colomadu, Karanganyar beberapa waktu lalu dihebohkan dengan penemuan bayi.

Solopos.com, KARANGANYAR – Kasus penemuan bayi di teras rumah warga di Gedongan, Colomadu pada Minggu (14/8/2016), sudah selesai di luar pengadilan.

Advertisement

Pertimbangan utama adalah dua pelaku yang meletakkan bayi di teras rumah warga itu berstatus pelajar atau di bawah umur. Oleh karena itu, penyelesaian kasus secara diversi. Diversi adalah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan sudah bertemu kedua pelaku, orangtua kedua pelaku, balai pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), dan lain-lain. Pertemuan dilakukan di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/8/2016) siang.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan sudah bertemu kedua pelaku, orangtua kedua pelaku, balai pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), dan lain-lain. Pertemuan dilakukan di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/8/2016) siang.

“Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 1 ayat (7). Kami sepakat diversi terkait kasus itu. Intinya, orangtua kedua pelaku sepakat merawat bayi.

Pertimbangannya dua pelaku masih di bawah umur,” kata Ade saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/9/2016).

Advertisement

“Iya informasinya sempat sakit saat di puskesmas. Mungkin flu. Bisa jadi tertular dari warga yang datang menengok. Makanya setelah diversi selesai, bayi segera dibawa pulang dan dirawat di rumah,” tutur dia.

Ade mengungkapkan diversi menjadi solusi satu-satunya karena kedua pelaku berstatus anak di bawah umur. Proses diversi akan diambil penegak hukum lainnya apabila Polres Karanganyar tidak berhasil menyelesaikan kasus itu secara diversi.

“Kalau di polisi enggak selesai, nanti di kejaksaan maupun pengadilan pun pasti menggunakan diversi. Syaratnya tindakan itu bukan pengulangan tindak pidana dan pidana di bawah tujuh tahun. Alhamdulillah selesai di polisi,” jelas dia.

Advertisement

Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu tidak menampik kasus serupa pernah terjadi di Karanganyar. Dia berharap seluruh pihak terkait bekerja sama mengantisipasi kasus serupa terjadi.

“Kami menggandeng sekolah, Dinsosnakertrans, Bapas, KP2A, pekerja sosial, dan lain-lain. Mari bersinergi. Muara permasalahan sama, salah satunya media sosial dan smartphone. Ini wajib diperhatikan bersama-sama.”

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif