Jatim
Jumat, 2 September 2016 - 19:05 WIB

NARKOBA KEDIRI : Kurir Narkoba di Kediri Mengaku Mendapat Barang Haram Dari LP Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yoga Bagas Enggar Perdana, 20, kurir narkoba di Kediri yang mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang ada di LP Madiun. (polreskedirikota.com)

Narkoba Kediri, seorang kurir narkoba mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang di LP Madiun.

Madiunpos.com, KEDIRI—Seorang kurir narkoba ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Kediri saat mengambil sabu-sabu di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Diduga tersangka merupakan kurir narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

Advertisement

Kurir narkoba tersebut bernama Yoga Bagas Enggar Perdana, 20, warga Jl. Wilis, Desa Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi, mengatakan tersangka ditangkap petugas saat mengambil sabu-sabu seberat 1,39 gram di pinggir jalan depan PN Kota Kediri yang masuk wilayah Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (30/8/2016).

Penangkapan kurir narkoba yang diduga dikendalikan seseorang dari LP Madiun itu berawal dari indormasi masyarakat yang mengatakan bahwa tresangka sedang melakukan transaksi narkoba di TKP. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan pengintaian di depan PN Kota Kediri. Saat tersangka mengambil sabu-sabu itu, polisi langsung menangkapnya.

Advertisement

“Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram berikut klip plastik pembungkusnya di saku celana yang dikenakannya dalam bungkus rokok,” kata Siswandi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (2/9/2016).

Siswandi menyampaikan tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di LP Madiun.

“Atas tindakan tersangka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol, I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif