News
Jumat, 2 September 2016 - 23:00 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : La Nyalla Mattalitti Disidang Senin (5/9/2016) Depan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Korupsi hibah Kadin Jatim akan membawa La Nyalla Mattalitti disidang pada Senin (5/9/2016).

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menyiapkan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) mendatang.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Muhammad Rum mengatakan, persiapan sudah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu persidangan. Dia juga berharap sidang akan berlangsung lancar. “Sudah, tinggal menunggu sidang saja. Persiapan semuanya sudah dilakukan,” katanya di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Dia menjelaskan sebagai langkah antisipasi supaya tidak terjadi kericuhan, Kejakgung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Hal itu dilakukan karena La Nyalla dikenal memiliki massa yang cukup loyal. “itu sudah dilakukan, koordinasi bakal dilakukan oleh kejaksaan negeri,” imbuhnya.

La Nyalla hingga saat ini masih ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan seiring penetapannya sebagai tersangka kasus tersebut. Berkas La Nyalla sendiri sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung sejak 25 Agustus 2016 lalu. Sedangkan sidang perdana dijadwalkan bakal dilakukan pada 5 September 2016. Sejak dilimpahkan ke PN Jakpus, La Nyalla kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Advertisement

Adapun dalam perkara itu, La Nyalla diduga menyelewengkan dana hibah Kadin senilai Rp48 miliar. Uang hibah digunakan oleh Ketua PSSI non-aktif itu untuk membeli saham Bank Jatim yang sedang IPO. Setelah menemukan dua alat bukti penyidik kejaksaan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, sebelum sampai ke tingkat pengadilan, perkara itu sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, La Nyalla mengajukan gugatan praperadilan, bahkan sempat beberapakali memenangkannya. Hanya saja, setiap kali memenangkan praperadilan, pihak kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Atas perbuatannya tersebut, La Nyalla diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP atau subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Selain perkara korupsi dana hibah, La Nyalla juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan perkara itu dilakukan pada akhir Mei 2016 yang didasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp100 miliar di dalam rekening La Nyalla dan keluarganya.

Secara terpisah, penasihat hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero belum mau berkomentar soal rencana sidang tersebut. Namun demikian, pihaknya akan memberikan tanggapan setelah jaksa penuntut umum dari Kejagung membacakan dakwaan terhadap La Nyalla.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif