Entertainment
Jumat, 2 September 2016 - 10:35 WIB

KASUS NARKOBA ARTIS : Ngaku Menyesal, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi 8 Kali

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Reza Artamevia (Istimewa/@rezartamevia)

Kasus narkoba artis menjerat penyanyi Reza Artamevia.

Solopos.com, SOLO — Kasus narkoba artis menjerat Reza Artamevia, Aa Gatot dan istrinya. Aa Gatot dan istrinya dijadikan tersangka karena memiliki narkoba. Sedangkan Reza hanya akan menjalani rehabilitasi.

Advertisement

Berdasarkan tes urine penyidik enam orang positif mengonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamin, salah satunya Reza. Sementara yang dua negatif. Dalam tayangan Infotaiment Go Spot RCTI, Jumat (2/9/2016) pagi, Reza terlihat santai saat dibawa ke BNPP Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengacara Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah, mengatakan sudah meminta BNPP untuk merehabilitasi kliennya. Hal itu karena Reza tidak memiliki narkoba dan hanya mencoba-coba saja. Baca juga: Hasil Tes Urine Reza Armaevia Positif Narkoba.

Ketua BNPP NTB, Sriyantto, mengatakan Reza akan direhabilitasi sebanyak delapan kali. Reza bukan seorang pencandu narkoba. Ia hanya sebatas mencoba dan tidak mengetahui kalau obat yang dikonsumsinya adalah narkoba.

Advertisement

Dalam jumpa pers tersebut, Reza Artamevia juga menyesal karena menggunakan narkoba. Ia juga tidak ingin masyarakat memberikan stigma negatif kepada dirinya karena kasus ini.

Reza Artamevia, Aa Gatot dan istrinya ditangkap akhir pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB, atau tepat setelah guru spiritual para artis ini terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi). Baca juga: Aa Gatot Terancam Penjara 4 Tahun.

Pihak kepolisian menjerat Aa Gatot dan istrinya dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement

Adapun Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat empat tahun pejara dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif