Jogja
Jumat, 2 September 2016 - 06:40 WIB

AMNESTI PAJAK : Kanwil Pajak DIY Buka Layanan untuk WP Luar Kota

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di KPP Pratama di DIY, tetap diarahkan untuk datang ke KPP Pratama.

Harianjogja.com, SLEMAN-Mulai Kamis (1/9/2016) kemarin, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY membuka Layanan Amnesti Pajak di lantai III. Sebelumnya, layanan amnesti pajak hanya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di lima kabupaten/kota, di antaranya Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, dan Kota Jogja.

Advertisement

Ditemui di kantornya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan, keberadaan Layanan Amnesti Pajak di Kanwil DJP DIY ini lebih diutamakan untuk wajib pajak (WP) yang terdaftar di luar wilayah DIY tetapi berdomisili di DIY. “Misalnya, dosen KTP Pontianak berarti terdaftar di KPP Pontianak. Dengan adanya layanan ini, dia [dosen] bisa datang ke Kanwil sehingga tidak harus pulang ke Pontianak. Kalau ingin ikut TA [Tax Amnesty] bisa ke Kanwil,” kata Tyas, Kamis (1/9/2016).

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di KPP Pratama di DIY, tetap diarahkan untuk datang ke KPP Pratama untuk mendapatkan informasi terkait amnesti pajak. Meskipun lokasi kerja berada di dekat Kanwil DJP DIY, wajib pajak tetap diarahkan untuk datang di KPP Pratama tempat di mana ia terdaftar. Menurutnya tidak ada perbedaan antara pelayanan di Helpdesk KPP Pratama maupun di Kanwil DJP DIY. “Kalau di Kanwil juga sama prosesnya hanya ada beberapa yang kita rapatkan tapi prosesnya sama,” kata Tyas.

Pihaknya tidak menargetkan jumlah wajib pajak yang datang ke Layanan Amnesti Pajak setiap harinya. Pasalnya, mengikuti amnesti pajak adalah hak para wajib pajak. “Monggo mau ikut amnesti atau tidak. Kami justru menarget petugas yang melayani. Targetnya mereka harus mampu menguasai persoalan,” ujarnya.

Advertisement

Keberadaan Layanan Amnesti Pajak ini sudah disosialisasikan sebelumnya melalui website. Layanan ini buka setiap hari mulai pukul 8.00-14.00 WIB, tetapi jika di luar jam tersebut masih ada wajib pajak yang datang maka akan tetap dilayani. Khusus hari Minggu buka sampai pukul 12.00 WIB. “Untuk layanan Minggu hanya sampai September. Kita lihat dulu animonya,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kanwil DJP DIY per Kamis (1/9/2016), uang tebusan Surat Pernyataan Harta (SPH) sudah mencapai Rp8,52 miliar, sementara uang tebusan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp10,92 miliar. Sementara total harta yang dideklarasikan dan direpatriasi sudah mencapai Rp513,65 miliar. Rinciannya berupa repatriasi Rp17,4 miliar, deklarasi luar negeri Rp11,58 miliar, dan deklarasi dalam negeri Rp484,67 miliar. Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif