News
Kamis, 1 September 2016 - 20:00 WIB

Wisata Air Terjun Dua Warna Deli Serdang Ditutup!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Air Terjun Dua Warna (Istimewa/www.lingkunganhidup.co)

Wisata Air Terjun Dua Warna di Deli Serdang ditutup karena berada di kawasan hutan lindung.

Solopos.com, MEDAN — Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Deli Serdang serta DPRD Sumatra Utara sepakat menutup objek wisata Air Terjun Dua Warna. Adapun, penutupan ini menunggu penetapan rencana pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Advertisement

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Halen Purba menyebutkan, Air Terjun Dua Warna termasuk dalam hutan lindung sehingga tidak seharusnya menjadi objek wisata.

“Kami sepakat. Jangan berwisata ke sana. Hentikan ekspose soal Air Terjun Dua Warna. Hingga saat ini belum ada ketetapan fungsi kawasan hutan. Kami masih menunggu itu. Siapapun jangan sembarangan masuk ke Tahura. Kepada mahasiswa pecinta alam, juga kalau mau masuk silahkan izin dulu kepada kami,” paparnya, Rabu (22/6/2016).

Camat Sibolangit Amos Karo-Karo menuturkan, selama ini Air Terjun Dua Warna dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk mencari mata pencarian sebagai pemandu wisata. Adapun, masyarakat juga memberlakukan tarif masuk. “Mereka sampai menerbitkan perdes. Ada itu di stempel masuk. Tapi ini tidak sah. Kami sulit menindak mereka. Kami datang, mereka kabur,” ucap Amos.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Deli Serdang Faisal Nasution menyebutkan, sebelumnya pihaknya juga telah sepakat menutup Air Terjun Dua Warna. Adapun, untuk memberlakukan penutupan ini seterusnya diperlukan komitmenbersama.

“Perlu koordinasi semua pihak dan komitmen. Kami sudah menerapkan rencana aksi seperti penertiban plang [papan] promosi. Kemudian kami emmang plang pelarangan masuk ke sana. Tapi ini saja sudah hilang. Kami meminta ke depan empat pintu masuk ke air terjun juga dijaga ketat,” kata Faisal.

Keempat pintu masuk tersebut yakni Bandar Baru, Pramuka, Durin Sirugun, dan Suka Makmur di Kutalimbaru. Ketua Komisi B DPRD Sumut Sopar Siburian meminta selain penjagaan ketat dan pengawasan oleh pihak-pihak terkait, juga harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut termasuk konservasi. Selain itu, ketetapan penutupan juga harus detail.

Advertisement

“Kalau ketetapan penutupan tak detail, nanti malah jadi alasan masyarakat untuk membuka kembali aksesnya,” pungkas Sopar.?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif