News
Kamis, 1 September 2016 - 11:44 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Sebelum "Telanjangi" Karakter Jessica, Profesor Kriminologi Sempat Ditolak Pengacara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi yang juga sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon (kanan), bersama sejumlah pegawai kafe Olivier mengikuti rekonstruksi kejadian kasus kematian Wayan Mirna Salihin dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Sidang kopi bersianida kembali berlanjut dengan kesaksian ahli, yaitu profesor kriminologi yang menilai karakter Jessica.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang lanjutan kopi bersianida hari ini, Kamis (1/9/2016), menghadirkan dua ahli, yaitu psikolog Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono dan kriminolog Prof Dr Tb Ronny Rahman Nitibaskara. Namun sebelum keduanya disumpah, pengacara Jessica Wongso sudah memprotes kemunculan Ronny.

Advertisement

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai Ronny tidak layak menjadi saksi ahli dalam sidang ini. Alasannya, profesor sosiologi hukum Universitas Indonesia (UI) ini terlibat dalam pemeriksaan terhadap Jessica.

“Pak Ronny ini dulu juga pernah memeriksa terdakwa Jessica. Sebagai orang yang melakukan penyidikan, artinya membatu polisi melaikan penyidikan terhadap Jessica, sehingga dia pasti berkonsultasi dengan polisi dan ada hubungan antara pasien [Jessica] dengan dokternya. Kalau dia sudah membantu penyidik kemudian menjadi ahli, independensinya kita ragukan,” kata Otto dengan nada tinggi.

Alasan kedua, kata Otto, Ronny merupakan penasihat Kapolri bidang kriminologi sehingga sering diperintah untuk meneliti kasus-kasus tertentu. Menurut Otto, tidak mungkin orang di bawah perintah Kapolri bisa memberikan keterangan independen. “Padahal yang kita inginkan di sini ahli yang independen, karena itu tidak tepat dia jadi ahli dalam sidang ini.”

Advertisement

Namun, hal itu disanggah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tim JPU menilai tidak tepat menilai independensi ahli dari profesinya. “Bukan soal profesinya dia, tapi keterangan-keterangan dia berdasar keilmuan, selama hal ini juga dikatakan keterangan Prof Edward OS Heariej, ada ahli yang memeriksa dulu kemudian bersaksi. Kami pikir dia layak didengarkan keterangannya,” kata jaksa.

Ronny sendiri menjelaskan posisinya sebagai anggota penasihat Kapolri bukan berarti tidak independen. Justru kata dia, delapan penasihat Kapolri harus memberikan keterangan independen, termasuk dalam mengkritik kerja Polri.

“Kami diperintah untuk meneliti kasus, dan mereka berbeda pendapat bahwa saya diperintah Kapolri untuk meneliti kasus Angeline. Saya diminta objektif dalam melihat kasus,” kata Hakim Kisworo.

Advertisement

Penilaian hakim ternyata berbuah signifikan. Ronny mengungkap karakter Jessica baik dari gesture maupun wajah. Jessica dinilai sebagai pribadi emotional unstable personality, yaitu orang yang memiliki perasaan berubah-ubah, ingin dicintai, pendendam, dan selalu mengingat keburukan orang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif