Soloraya
Kamis, 1 September 2016 - 22:40 WIB

RETRIBUSI SOLO : Wali Kota Abaikan Tuntutan Pedagang Pasar Besi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk besar beroperasi di Pasar Besi, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (30/8/2016). Pedagang Pasar Besi yang rata-rata menempati kios berukuruan besar keberatan dengan penerapan tarif retribusi baru. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Retribusi Solo, Wali Kota mengabaikan tuntutan pedagang Pasar Besi Semanggi.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengabaikan tuntutan pedagang besi di Semanggi ihwal penurunan tarif retribusi layanan kebersihan.

Advertisement

Wali Kota beralasan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah ditetapkan setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian melibatkan berbagai pihak terkait.

“Perda juga ada sudah melalui publik hearing. Jadi bukan ujuk-ujuk ditetapkan tanpa kajian apa-apa,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).

Merujuk Perda No. 5/2016, pedagang yang menempati kios wajib membayar retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Rp100 per meter per hari. Sebelumnya, tarif retribusi persampahan hanya Rp10 per meter per hari. Menurutnya, kenaikan tarif retribusi sudah realistis. Sehingga tidak memungkinkan untuk diturunkan kembali. Rudy juga menyampaikan jika tarikan retribusi yang diperoleh dari masyarakat kembali lagi untuk masyarakat dalam bentuk lain. Seperti halnya berupa dana pembangunan jalan, perbaikan drainase, anggaran program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS). Selain itu digunakan untuk program integrasi Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) jenis gold ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beras untuk warga miskin daerah (Raskinda), pelatihan UMKM, dan lain sebagainya.

Advertisement

“Jadi sebenarnya nilai retribusi yang diterima Pemkot dengan yang diberikan ke masyarakat jauh lebih besar. Karena itu masyarakat harusnya memahami tarikan retribusi itu nanti juga kembali lagi untuk masyarakat,” katanya.

Ihwal ancaman warga tidak akan membayar retribusi jika pemkot tidak menurunkan tarif retribusi, Rudy akan menyerahkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Ada sanksi yang akan dijatuhkan bila warga tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan. “Pedagang tetap harus membayar retribusi. Kalau memang tidak mau bayar, ya akan ada sanksi,” kata Rudy tanpa menjelaskan lebih jauh sanksi apa yang akan digunakan.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo Subagiyo ditemui di sela-sela peluncuran e-retribusi di Pasar Depok mengatakan akan menggenjot tarikan retribusi pasar lantaran selama dua tahun berturut-turut target pendapatan asli daerah (PAD) tak tercapai. Subagiyo menyebutkan Pemkot menetapkan target PAD retribusi pasar senilai Rp15 miliar.

Advertisement

“Dua tahun memang target PAD kita tidak pernah tercapai. Banyak faktornya, salah satunya karena ada pasar yang sedang dibangun sehingga tarikan retribusi regular di pasar itu tak ada,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif