Soloraya
Kamis, 1 September 2016 - 12:00 WIB

Retribusi Pengecekan Apar Dihapus, BPBD Terapkan Sewa Damkar Rp 100.000/ Jam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (istimewa)

BPBD berencann menghapus retribusi pengecekan Apar.

Solopos.com, SOLO – Rencana penghapusan retribusi pengecekan alat pemadam api ringan (Apar) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Dari hal itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan meningkatkan pelatihan pemadaman kebakaran di berbagai kalangan swasta dengan menerapkan sistem sewa.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Harian BPBD Solo, Gatot Sutanto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (31/8/2016). “Aturan untuk penerapan sewa alat pemadam kebakaran tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,” katanya.

Di dalam aturan itu, menggunakan mobil pemadam kebakaran diterapkan tarif retribusi Rp100.000 per jam untuk sewa hingga lima jam. Atau sekali sewa harus membayar setaraf lima jam yakni Rp500.000 walaupun hanya digunakan dua jam. Ketika lebih dari lima jam, maka di kenai biaya lagi Rp100.000 per jamnya.

“Sebenarnya, retribusi sewa mobil pemadam kebakaran sudah ada sejak dulu, tetapi kalangan swasta jarang memanfaatkannya untuk pelatihan. Mereka seolah-olah lebih memilih latihan memadamkan api dengan cara tradisional,” ujar Gatot.

Advertisement

Padahal, lanjut dia, ada aturan dari Menteri Tenaga Kerja bahwa pemilik perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, serta mengadakan latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Untuk itu, BPBD akan mendorong perusahan-perusahan dalam membina lingkungannya dan mengadakan pelatihan bersama karyawannya. Sebab, saat terjadi kebakaran, jumlah personel BPBD hanya terbatas. Diharapkan dari adanya karyawan atau masyarakat yang sudah terlatih bisa membantu operasi pemadaman untuk tahap awal sambil menunggu petugas pemadam kebakaran.

“Bagi kami, hal itu akan meringankan tugas kami apabila terjadi kebakaran. Selain itu, banyak permintaan pelatihan dari kalangan swasta bisa mengganti hilangnya PAD dari retribusi pengecekan Apar,” tuturnya.

Sementara, untuk permintaan pelatihan dari masyarakat, ia tidak menerapkan tarif tersebut. BPBD menyiapkan fasilitas itu secara gratis. Seperti pelatihan untuk ibu-ibu PKK, pelatihan di kecamatan, atau kelurahan. Selain itu, untuk pemadaman kejadian kebakaran baik di masyarakat maupun perusahaan tetap tidak dipungut biaya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif